Terungkap! Bos Ajak Karyawati Tidur Bareng di Cikarang Ternyata Dosen
loading...
A
A
A
BEKASI - Bos perusahaan yang ajak karyawati tidur bareng (Staycation) demi perpanjang kontrak ternyata memiliki profesi ganda sebagai tenaga pengajar di Universitas Pelita Bangsa.
Rektor Universitas Pelita Bangsa Hamzah Muhammad Mardi Putra membenarkan bahwa terduga pelaku inisial H merupakan dosen Fakultas Teknik.
”Ya benar beliau itu dosen di teknik industri pelita bangsa,” kata Hamzah kepada wartawan di kampus Pelita Bangsa, Senin (15/5/2023).
Hamzah mengungkap bahwa H baru satu tahun mengajar di Kampus Pelita Bangsa. Ia mengaku selama H mengajar belum ada catatan kasus terkait dosen tersebut.
”Ya dia itu memang belum setahun jadi memang dosen bsru masih mengajar di matkul umum,” katanya.
Hamzah mengataka pihaknya juga ikut mengawal kasus ini. Meski hingga kini H belum ditetapkan sebagai tersangka, sebab laporan korban masih dalam proses pihak kepolisian.
”Jadi ya kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
”Oke kalau ternyata dinyatakan tersangka kami pasti akan keluarkan pers rilis berikutnya karna ini kan masih terduga,”sambungnya.
Ia mengaku, nama Universitas Pelita Bangsa selalu dikait-kaitkan dengan kasus tersebut. Sebagai upaya mengembalikan nama kampus, kata Hamzah, saat ini dirinya sedang melakukan konsultasi dengan lembaga hukum.
”Saat ini kami sedang konsultasi dengan lembaga hukum,” katanya.
Rektor Universitas Pelita Bangsa Hamzah Muhammad Mardi Putra membenarkan bahwa terduga pelaku inisial H merupakan dosen Fakultas Teknik.
”Ya benar beliau itu dosen di teknik industri pelita bangsa,” kata Hamzah kepada wartawan di kampus Pelita Bangsa, Senin (15/5/2023).
Hamzah mengungkap bahwa H baru satu tahun mengajar di Kampus Pelita Bangsa. Ia mengaku selama H mengajar belum ada catatan kasus terkait dosen tersebut.
”Ya dia itu memang belum setahun jadi memang dosen bsru masih mengajar di matkul umum,” katanya.
Hamzah mengataka pihaknya juga ikut mengawal kasus ini. Meski hingga kini H belum ditetapkan sebagai tersangka, sebab laporan korban masih dalam proses pihak kepolisian.
”Jadi ya kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
”Oke kalau ternyata dinyatakan tersangka kami pasti akan keluarkan pers rilis berikutnya karna ini kan masih terduga,”sambungnya.
Ia mengaku, nama Universitas Pelita Bangsa selalu dikait-kaitkan dengan kasus tersebut. Sebagai upaya mengembalikan nama kampus, kata Hamzah, saat ini dirinya sedang melakukan konsultasi dengan lembaga hukum.
”Saat ini kami sedang konsultasi dengan lembaga hukum,” katanya.
(ams)