RW 07 Kelurahan Palmeriam Jaktim Masuk Zona Merah COVID-19

Rabu, 22 Juli 2020 - 17:26 WIB
loading...
RW 07 Kelurahan Palmeriam Jaktim Masuk Zona Merah COVID-19
RW 07, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, masuk zona merah persebaran COVID-19. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - RW 07, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, masuk zona merah persebaran COVID-19 . Wilayah tersebut banyak warga yang terpapar virus Corona, dari 19 temuan kasus COVID-19 ada 14 warga yang dinyatakan positif .

Camat Matraman, Andriansyah mengatakan, seiring meningkatnya kasus COVID-19 wilayah RW 07 Palmeriam Jakarta Timur kini wajib menjalankan pengendalian ketat berskala lokal (PKBL). "Wilayah RW 07 Kelurahan Palmeriam masuk zona merah dan wajib PKBL. Ditetapkan baru beberapa hari lalu," katanya, Rabu (22/7/2020).

Dari data Tim Gugus Tugas COVID-19 Kelurahan Palmeriam, pada Selasa 21 Juli 2020 lalu, tercatat ada 19 temuan kasus COVID-19, dan 14 orang di antaranya dinyatakan positif setelah menjalani swab test. Sedangkan sisanya masuk sebagai PDP dan ODP.

"Hari ini tahapannya mapping lokasi PKBL, sosialisasi, pendataan bantuan, distribusi bantuan dan lainnya," ucapnya. (Baca juga; Satu Keluarga Positif COVID-19, Warga Pisangan Baru Swab Test Massal )

Lebih lanjut, Andriansyah menuturkan, hingga saat ini di Kelurahan Palmeriam masih ada temuan kasus sebanyak 18 kasus positif COVID-19. Selain 14 orang di RW 07, temuan kasus positif COVID-19 ada di RW 03, 05, 06 dan 08 dengan jumlah pasien masing-masing 1 orang di setiap lokasi.

"Jumlah ini belum dikurangi dengan yang sembuh berdasarkan laporan gugus tugas tingkat RW dan kelurahan," ujarnya. (Baca juga; Klaster Baru di Jakarta Barat, 29 Warga dari Dua RT Positif COVID-19 )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)