Sidang Vonis Teddy Minahasa, Puluhan Polisi Disiagakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis kasus narkoba yang menjeranya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Sebanyak 70 personel kepolisian dikerahkan untuk menjaga sidang pembacaan putusan tersebut.
"Iya, betul ada pengetatan pasukan, diterjunkan 70 personel," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim saat dikonfirmasi.
Dodi menyebut puluhan personel yang diterjunkan itu terdiri dari personel Polsek Palmerah dan bantuan dari Polres Metro Jakarta Barat.
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, yakin kliennya itu tidak akan dihukum mati oleh majelis hakim. "Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakarta Barat.
Hotman beralasan, kliennya Teddy merupakan perwira senior dan banyak mendapatkan penghargaan. Karena itu, meskipun nantinya dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tidak akan memberikan hukuman mati.
"Iya, betul ada pengetatan pasukan, diterjunkan 70 personel," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim saat dikonfirmasi.
Dodi menyebut puluhan personel yang diterjunkan itu terdiri dari personel Polsek Palmerah dan bantuan dari Polres Metro Jakarta Barat.
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, yakin kliennya itu tidak akan dihukum mati oleh majelis hakim. "Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakarta Barat.
Hotman beralasan, kliennya Teddy merupakan perwira senior dan banyak mendapatkan penghargaan. Karena itu, meskipun nantinya dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tidak akan memberikan hukuman mati.
(thm)