Kuasa Hukum Sebut Teddy Minahasa Sudah Siap Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 09 Mei 2023 - 06:51 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Teddy...
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Kuasa hukum menyebut Teddy Minahasa sudah siap menghadapi putusan hakim.

Anggota tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim pengacara maupun kliennya menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis perkara peredaran narkotika tersebut. "Enggak ada persiapan khusus," kata Anthony saat dikonfirmasi.



Anthony tidak mau berspekulasi terkait hasil keputusan majelis hakim. Tim kuasa hukum, kata dia, pasti melakukan pembicaraan internal terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengambil langkah-langkah.

"Nanti kami bicarakan dulu secara internal. Terdakwa punya hak untuk menerima putusan ataupun mengajukan banding (apabila keberatan terhadap putusan). Tapi lagi-lagi kita belum berpikir ke sana, tidak mau mendahului. Kita tunggu dulu hasil putusan," pungkasnya.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang bakal digelar di Ruang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Jon Sarman Saragih.

Diketahui, dalam perkara peredaran narkotika ini, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, sisanya 3,3 kg berhasil disita oleh petugas.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara 10 orang lainnya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)