Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hari Ini

Selasa, 09 Mei 2023 - 06:30 WIB
loading...
Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hari Ini
Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Sidang digelar di Ruang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Sidang bakal digelar di Ruang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang vonis tersbut bakal dipimpin oleh Ketua Hakim Jon Sarman Saragih.

Dalam perkara peredaran narkotika ini, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.



Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, sisanya 3,3 kg berhasil disita oleh petugas.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara 10 orang lainnya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.


Pada sidang duplik sebelumnya Teddy menyebut adanya nuansa perang bintang dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Awalnya, ia membeberkan pernyataan tentang perintah pimpinan oleh pejabat utama Polda Metro Jaya saat dirinya ditahan sekitar Oktober-November 2022.

Pada saat itu dua petinggi Polda Metro Jaya menghampirinya untuk menyampaikan permintaan maaf karena mereka hanya menjalankan perintah pimpinan.

Dari percakapan tersebut, Teddy menarik kesimpulan bahwa telah terjadi persaingan yang tidak sehat di internal Polri. Bahkan, ia menilai seperti ada nuansa perang bintang. Ditambah lagi, Teddy memerhatikan gelagat JPU yang dinilainya sangat sejalan dengan penyidik.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)