12 Maling Motor Sindikat Lampung Diringkus, Beraksi 23 Kali di Jakarta dan Tangerang

Senin, 08 Mei 2023 - 13:00 WIB
loading...
12 Maling Motor Sindikat Lampung Diringkus, Beraksi 23 Kali di Jakarta dan Tangerang
Polisi meringkus 12 pelaku pencurian sepeda motor sindikat Lampung. Para tersangka sudah melakukan aksi pencurian di 23 tempat wilayah Jakarta dan Tangerang.
A A A
JAKARTA - Polsek Tambora , Jakarta Barat, meringkus 12 pelaku pencurian sepeda motor sindikat Lampung. Para tersangka sudah melakukan aksi pencurian di 23 tempat wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku beraksi secara berpasangan dan bergantian. Bermodalkan kunci letter T, pelaku sudah membobol belasan motor meski dilengkapi kunci pengaman.

Baca Juga: Karma! Maling Motor Terjatuh hingga Tinggalkan Barang Curiannya

"Apabila sudah mendapatkan sepeda motor curian, motor itu lalu dikumpulkan di save House mereka di rumah kontrakan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ungkap Putra, Senin (8/5/2023).

Sebagian motor hasil pencurian dipreteli dan diangkut menggunakan mobil pick up ke wilayah Lampung. Hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. "18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Lampung. Sedangkan 5 unit sepeda motor berhasil disita Polsek Tambora," ucap Putra.



Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit motor, lima kunci letter T, handphone, bodi motor, magnet pembuka kunci, dan tujuh plat kendaraan hasil curian.

"Pelaku diduga berjumlah 15 orang. Sebanyak 12 orang sudah kita tangkap dan kita tetapkan tersangka, sisanya masih diburu," tandasnya.

Kronologi Penangkapan Tersangka

Penangkapan para tersangka berawal saat polisi menemukan lokasi kontrakan para pelaku yang berada di Jalan Gang Urut RT01/06 Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kontrakan tersebut diduga sebagai penyimpanan hasil curian sepeda motor.

Selanjutnya, pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menggerebek rumah kontrakan tersebut dan menangkap lima orangberikut satu unit sepeda motor Honda Vario yang sudah dalam kondisi terbongkar.

Satu jam kemudian, dua pelaku lainnya datang dengan mengendarai satu sepeda motor vario dengan nomor polisi (nopol) B4158BYR dan ditemukan satu set kunci Leter T.

"Kemudian datang lagi satu orang tersangka lainnya ke save house dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol A 5847 CL dan ditemukan juga satu set kunci leter T," katanya.

12 Maling Motor Sindikat Lampung Diringkus, Beraksi 23 Kali di Jakarta dan Tangerang
Barang bukti hasil curian para tersangka.

Dari penangkapan para pelaku tersebut, polisi melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, anggota kembali mengamankan dua unit mobil Mitsubisi L 300 dengan nopol BE8610 IM dan mobil Mitsubisi L 300 dengan nopol BE8231RM di Jalan Tol Jakarta-Merak beserta satu buah blok mesin motor.

Diduga, para pelaku yang masih satu sindikat itu hendak mengirim motor hasil curian ke Lampung. Pada pukul 21.30 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan satu unit mobil Isuzu truk dengan nopol BE8995 WS beserta dua unit sepeda motor Honda Beat nopol B4991BSU dan Honda Beat nopol B3171UTW.

Ke-12 tersangka yang ditangkap, yakni MA (25), SA (33), BA (23), MS (29), dan AS (27) yang berperan sebagai eksekutor. Kemudian, HS (24), TN (25), dan NM (25), yang berperan sebagai joki. Serta FI (22), BS (32), SM (25), dan HS (19) yang berperan sebagai pengirim motor hasil curian ke wilayah Lampung.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)