Viral Penonaktifan KTP DKI Jakarta Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara, Begini Faktanya

Rabu, 03 Mei 2023 - 15:54 WIB
loading...
Viral Penonaktifan KTP DKI Jakarta Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara, Begini Faktanya
Rencana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP), viral di media sosial, Rabu (3/5/2023. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP), viral di media sosial, Rabu (3/5/2023. Dinarasikan akan dilakukan penonaktifan KTP DKI Jakarta terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara.

Menanggapi narasi yang viral tersebut, Kadisdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Budi mengakui bahwa Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan tertib administrasi. Hal ini ditujukan kepada penduduk yang sudah pindah ke daerah lain, namun masih tercatat sebagai warga Jakarta.



Akan tetapi, kata Budi, kebijakan penonaktifan KTP DKI Jakarta itu tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Kebijakan ini hanya dalam upaya penertiban administrasi kependudukan, khususnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta secara de facto memang harus tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Untuk itu, pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).



Menurut Budi, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 194.000 orang ber-KTP DKI namun sudah tidak tinggal di wilayah Jakarta. Data ini berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.

Saat ini, kata Budi, rencana penonaktifan NIK 194.000 orang tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada Agustus 2023 mendatang. Ketua RT/RW memiliki wewenang untuk mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)