Bunuh 1 Orang dan Lukai 3 Korban di Penjaringan, 2 Pembunuh Ini Ditangkap Bersembunyi di Rumah Tetangga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menangkap dua pelaku pembunuhan berinisial AP (22) dan AR (18) saat bersembunyi di rumah tetangganya yang sedang mudik. Keduanya tega membunuh AN, serta melukai tiga orang lainnya yakni,
MP, MF, dan RP.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin, 24 April 2023 lalu. Kejadian bermula ketika korban luka MP dan MF melintas di Jalan Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara. Tiba-tiba saja dicegat oleh pelaku AR karena memiliki masalah dengan MP.
"AR mengajak duel MP di sekitar jalan tersebut. AR ini kalah, dan MP menganggap permasalahan sudah selesai," kata Iver dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Namun, lanjut Iver, AR tidak terima dikalahkan MP dan menghubungi tersangka AP untuk meminta bantuan. AP yang terlanjur emosi rekannya kalah datang ke lokasi dan menyerang para korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
AR pun ikut serta melakukan penyerangan tersebut kepada para korban. Akibat aksi brutal kedua pelaku, korban AN tewas dengan luka tusuk di tubuhnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit (RS) Duta Indah.
"Tiga korban lain yakni, MP, MF, dan RP juga mengalami luka tusuk. Mereka saat ini masih menjalani perwatan di RS," ujarnya.
Usai membunuh korban, kedua pelaku bersembunyi di rumah tetangga mereka yang kebetulan masih mudik. Petugas yang melakukan pengejaran dengan jeli mengendus keberadaan pelaku.
Atas kejadian ini, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
MP, MF, dan RP.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin, 24 April 2023 lalu. Kejadian bermula ketika korban luka MP dan MF melintas di Jalan Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara. Tiba-tiba saja dicegat oleh pelaku AR karena memiliki masalah dengan MP.
"AR mengajak duel MP di sekitar jalan tersebut. AR ini kalah, dan MP menganggap permasalahan sudah selesai," kata Iver dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Namun, lanjut Iver, AR tidak terima dikalahkan MP dan menghubungi tersangka AP untuk meminta bantuan. AP yang terlanjur emosi rekannya kalah datang ke lokasi dan menyerang para korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
AR pun ikut serta melakukan penyerangan tersebut kepada para korban. Akibat aksi brutal kedua pelaku, korban AN tewas dengan luka tusuk di tubuhnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit (RS) Duta Indah.
"Tiga korban lain yakni, MP, MF, dan RP juga mengalami luka tusuk. Mereka saat ini masih menjalani perwatan di RS," ujarnya.
Usai membunuh korban, kedua pelaku bersembunyi di rumah tetangga mereka yang kebetulan masih mudik. Petugas yang melakukan pengejaran dengan jeli mengendus keberadaan pelaku.
Atas kejadian ini, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(hab)