Bingung Tak Punya Duit, Pengangguran Nekat Gadaikan Motor Teman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bingung tidak mempunyai uang, seorang pengangguran di Cengkareng, Jakarta Barat , Moh Ramdani, (21), nekat menggadaikan motor pinjaman temannya, Herman Budi, (21). Pelaku saat ini ditangkap polisi dan telah mendekam di sel tahanan Polsek Cengkareng.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri membenarkan kasus tersebut. Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban melaporkan ke polisi, Kamis (16/7/2020).
“Kami sempat mendatangi rumahnya tapi tidak ada. Setelah kami cari, pelaku bersembunyi di rumah temannya,” kata Khoiri saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Khoiri mengatakan, pelaku dan korban merupakan teman dekat. Saat itu, Ramdani meminjam sepeda motor pergi ke sebuah tempat. (Baca juga; Ratusan Pekerja Hiburan Malam Geruduk Pemprov DKI )
Saat bertemu kembali, Ramdani tidak menjelaskan motor matik Yamaha Nuvo yang dipinjam dari Herman. Kecewa motornya tak dikembalikan, Herman melaporkan kepada polisi. (Baca juga; Kesaksian Dua Warga di Malam Tewasnya Yodi Prabowo )
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan, kepada penyidik Ramdani mengakui perbuatannya. Dia nekat menggadai motor temannya karena membutuhkan uang. Apalagi, selama pandemi COVID-19 pria yang bekerja serabutan itu tak mempunyai uang.
“Alasannya ekonomi. Tapi apa pun itu tak dibenarkan,” tegas Antonius. Atas perbuatannya Ramdani terancam hukuman penjara empat tahun karena melanggar Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri membenarkan kasus tersebut. Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban melaporkan ke polisi, Kamis (16/7/2020).
“Kami sempat mendatangi rumahnya tapi tidak ada. Setelah kami cari, pelaku bersembunyi di rumah temannya,” kata Khoiri saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Khoiri mengatakan, pelaku dan korban merupakan teman dekat. Saat itu, Ramdani meminjam sepeda motor pergi ke sebuah tempat. (Baca juga; Ratusan Pekerja Hiburan Malam Geruduk Pemprov DKI )
Saat bertemu kembali, Ramdani tidak menjelaskan motor matik Yamaha Nuvo yang dipinjam dari Herman. Kecewa motornya tak dikembalikan, Herman melaporkan kepada polisi. (Baca juga; Kesaksian Dua Warga di Malam Tewasnya Yodi Prabowo )
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan, kepada penyidik Ramdani mengakui perbuatannya. Dia nekat menggadai motor temannya karena membutuhkan uang. Apalagi, selama pandemi COVID-19 pria yang bekerja serabutan itu tak mempunyai uang.
“Alasannya ekonomi. Tapi apa pun itu tak dibenarkan,” tegas Antonius. Atas perbuatannya Ramdani terancam hukuman penjara empat tahun karena melanggar Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
(wib)