Pedagang UKM Resah Dimintai THR, Polsek Parung Turun Tangan

Rabu, 12 April 2023 - 18:33 WIB
loading...
Pedagang UKM Resah Dimintai THR, Polsek Parung Turun Tangan
Beredar di media sosial keluhan penyewa toko oleh pengelola yang dimintai uang THR di Parung, Kabupaten Bogor. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BOGOR - Beredar di media sosial keluhan penyewa toko oleh pengelola yang dimintai uang Tunjangan Hari Raya ( THR ) di Parung, Kabupaten Bogor . Setiap toko dipatok untuk memberikan uang THR sebesar Rp800.000.

Dalam postingan media sosial terlihat beberapa slide tangkapan layar ungkapan keresahan dari penyewa toko terkait permintaan uang THR. Turut ditampilkan juga isi percakapan dari penyewa toko dengan pengelola sebagai bukti permintaan uang THR.

"Assalammualaikum. Hallo min selamat malam, maaf saya mau minta tolong bantu up. Masa kita punya usaha UKM, dipaksa minta THR harus nanggung per satu orang di daerah Parung, tepatnya toko kita sewa ruko di pertokoan Bintang Parung, di depan pasar Parung ditagihin Rp800.000 per toko dengan alasan untuk satu orang," tulis penyewa toko, Rabu (12/4/2023).

"Selain itu, ruko yang di samping kita seperti bank juga menginfokan bahwasannya tahun lalu mereka hanya kasih Rp100.000 dan ini orang-orang marah. Astagfirulloh tolong dibantu min, ini yang ngurus pertokoan Bintang Parung gak bener bangat.. gak dikasih uang ngamuk ngatain marah," sambung postingan tersebut.

Kapolsek Parung Kompol Sularso membenarkan informasi tersebut. Polisi telah melakukan musyawarah dengan pihak terkait.



"Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Parung telah melaksanakan kegiatan problem solving/lemecahan masalah dengan jalan musyawarah untuk mufakat, tentang adanya berita medsos Instagram berisi adanya pungutan THR dengan nilai nominal Rp 800 ribu," kata Sularso dalam keterangannya.

Hasil pengecekan terhadap pertokoan ternyata benar setiap toko sudah dikasih surat Permohonan Dana THR dengan Nomor Surat 001/Pengelola Bintang Parung/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023.

"Sehingga mengundang pengelola toko dan para pemilik toko untuk hadir di Aula Polsek Parung. Kedua belah pihak diberikan arahan dan himbauan dan selanjutnya melaksanakan problem solving dan masing-masing pihak musyawarah dan telah menghasilkan keputusan," jelasnya.

Didapati keputusan musyawarah yakni pihak pengelola mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kejadian tersebut serta tidak akan mengulangi lagi kejadian yang serupa ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya. Apabila masih mengulangi lagi akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pihak pemilik toko memaafkannya dan akan menghapus postingan yang ada di medsos terkait berita tersebut," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)