Ridwan Kamil Serahkan Izin Pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa di Bekasi

Rabu, 12 April 2023 - 13:39 WIB
loading...
Ridwan Kamil Serahkan Izin Pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa di Bekasi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan persetujuan bangunan gedung Gereja Paroki Ibu Teresa di Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Gereja Paroki Ibu Teresa di Kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi resmi mengantongi izin pembangunan gedung setelah belasan tahun menempuh proses permohonan pengajuan. Izin gereja tersebut sempat tertahan selama 18 tahun.

Dokumen persetujuan bangunan gedung seluas 7.500 meter persegi itu diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kepala Pastor Teresa Cikarang Romo Antonius Suhardi Antara Pr di aula Gereja Ibu Teresa yang disaksikan Fokopimda Kabupaten Bekasi.

”Kami serahkan izin pembangunan gereja yang selama ini tertahan. Kelihatan masalahnya ada di teknis yang terlalu lama tidak terambil keputusan yang seharusnya. Jadi, kasian umatnya,” kata Ridwan Kamil kepada SINDOnews, Rabu (12/4/2023).



Dia mengapresiasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi terutama Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan yang mampu menyelesaikan persoalan izin pembangunan gereja yang tersendat selama 18 tahun tersebut.

Kang Emil berpesan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat agar memiliki komitmen yang sama dalam melayani pembangunan rumah ibadah di wilayah masing-masing.

Setiap rumah ibadah yang sudah melengkapi syarat perizinan sedianya tidak dipersulit apalagi diabaikan.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan proses perizinan pembangunan rumah ibadah ini sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama sejak 2012. Namun, proses penyelesaian perizinan itu masih tidak terselesaikan hingga 2021

”Sejak ditunjuk menjadi Penjabat Bupati pada 2021, saya tergerak melihat gerejanya. Saya terenyuh melihat kondisi gereja seperti ini. Hebatnya umat Katolik, walaupun sudah punya tanah, punya uang, tetapi mereka tidak mau membangun kalau belum ada izin pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu, Dani langsung menginstruksikan segenap perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian atas kendala keterlambatan pemberian izin dan hanya dalam waktu dua minggu ditemukan akar permasalahan.



”Panitia membeli gereja di tanah komersial segmen Lippo Cikarang. Padahal, dalam aturan pembangunan rumah ibadah di kawasan, harus di tanah yang diperuntukan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian menawarkan agar tanah gereja itu diserahkan ke pemerintah daerah sebagai tanah fasos atau fasum. Namun, tawaran itu berisiko karena di saat pemimpin daerah berganti, ada potensi perubahan kebijakan.

Upaya terakhir yang ditempuh pemerintah daerah yakni berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Dalam koordinasi itu ditemukan solusi, yakni merevisi masterplan Lippo Cikarang. ”Ini sekarang menjadi fasilitas permukiman. Salah satu fungsi fasilitas permukiman adalah tempat ibadah, Jadi, bukan lagi tanah komersial,” ucapnya.

Sementara itu, Romo Antonius Suhardi Antara mengatakan upaya memproses perizinan pembangunan gereja sudah dimulai sejak Gereja Ibu Teresa dikukuhkan menjadi paroki pada tahun 2004. Paroki Cikarang merupakan paroki ke 56 Keuskupan Agung Jakarta.

Proses administrasi disesuaikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Rencana pembangunan rumah ibadah ini ditargetkan rampung dalam dua tahun. Komplek gereja yang bakal dibangun di lahan seluas 7.500 meter persegi itu terdiri atas gedung gereja seluas 2.478 meter persegi, gedung karya pastoral seluas 441 meter persegi.

Kemudian gedung pastoran seluas 270 meter persegi. Kapasitas tampung dari gereja tersebut ditargetkan memiliki 2.328 kursi. Adapun hingga April 2023, total jemaat Gereja Paroki Ibu Teresamencapai 11.600 jiwa.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)