Lemkapi Apresiasi Profesionalitas Polda Metro Jaya Tangani Aksi Debt Collector di Serpong

Selasa, 11 April 2023 - 08:58 WIB
loading...
A A A
Namun di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bertindak tegas terhadap kelompok debt collector. Polda Metro Jaya meringkus delapan orang debt collector terkait kasus penarikan paksa mobil yang berujung pengeroyokan itu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, ada dua delik dalam kasus ini. Kasus pertama diawali oleh seorang korban yang sedang mengendarai mobil dan diadang lima debt collector. Kelima debt collector berupaya merampas paksa mobil korban.

"Perampasan dengan cara mengambil paksa kunci kendaraan tersebut. Menurut keterangan korban sempat ada pemukulan dan diminta STNK-nya untuk membawa kendaraan ke kantor leasing," kata Hengki.

Kawanan debt collector itu kemudian membawa mobil korban ke kantor leasing. Korban yang tak terima lalu menghubungi rekannya untuk melakukan pengadangan.

"Dia berusaha agar mobil tidak dibawa ke kantor leasing. Tapi debt collector maksa maju, dan diteriaki maling," tandasnya.

Secara bersamaan di sekitar lokasi sedang ramai. Masyarakat yang melihat kejadian ini kemudian melakukan aksi main hakim sendiri.
(mhd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)