Lemkapi Apresiasi Profesionalitas Polda Metro Jaya Tangani Aksi Debt Collector di Serpong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ) Edi Hasibuan mengapresiasi profesionalitas Polda Metro Jaya dalam menangani aksi debt collector yang berujung dihakimi massa di Serpong, Tangerang Selatan.
"Kita apresiasi kinerja Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi telah hadir sebagai pelayan, pengayom, pelindung, dan penegak hukum yang profesional di tengah masyarakat. Karena menindak tegas para pelanggar hukum," kata Edi Hasibuan, Selasa (11/4/2023).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai perbuatan para debt collector selama ini telah meresahkan. Masyarakat merasa tidak nyaman dengan kehadiran debt collector yang ada dimana-mana dan melakukan penyitaan kendaraan secara paksa dan sewenang-wenang.
Dalam kejadian di Serpong, Edi dapat memaklumi kondisi massa yang saat itu melihat ulah debt collector marah-marah, sehingga terjadi main hakim sindiri. Akibatnya, terjadi saling pukul dan serang.
Akan tetapi, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan karena itu juga melanggar hukum. "Kalau ada debt collector melakukan perbuatan pidana, jangan main hakim sendiri, tapi serahkan kepada aparat penegak hukum," kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
"Atas kejadian di Serpong, Kita harapkan baik debt collector maupun masyarakat agar sama-sama menghormati proses hukum dan hindari main hakim sendiri," pungkas Edi.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu 5 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB tak jauh dari jembatan Stasiun Rawa Buntu. Semula, korban dan rekannya sesama debt collector berupaya mengambil seunit mobil karena telah menunggak cicilan.
Karena pengendara tersebut menolak ditarik mobilnya, kemudian terjadi keributan hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap salah satu debt collector.
Pengeroyokan berbuntut panjang. Pada malam harinya ratusan debt collector menyambangi Mapolres Tangsel. Mereka mendesak proses hukum terhadap seluruh pelaku pengeroyokan. Polres Tangsel menyebut sudah mengamankan sejumlah pelaku pengeroyokan.
Namun di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bertindak tegas terhadap kelompok debt collector. Polda Metro Jaya meringkus delapan orang debt collector terkait kasus penarikan paksa mobil yang berujung pengeroyokan itu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, ada dua delik dalam kasus ini. Kasus pertama diawali oleh seorang korban yang sedang mengendarai mobil dan diadang lima debt collector. Kelima debt collector berupaya merampas paksa mobil korban.
"Perampasan dengan cara mengambil paksa kunci kendaraan tersebut. Menurut keterangan korban sempat ada pemukulan dan diminta STNK-nya untuk membawa kendaraan ke kantor leasing," kata Hengki.
Kawanan debt collector itu kemudian membawa mobil korban ke kantor leasing. Korban yang tak terima lalu menghubungi rekannya untuk melakukan pengadangan.
"Dia berusaha agar mobil tidak dibawa ke kantor leasing. Tapi debt collector maksa maju, dan diteriaki maling," tandasnya.
Secara bersamaan di sekitar lokasi sedang ramai. Masyarakat yang melihat kejadian ini kemudian melakukan aksi main hakim sendiri.
"Kita apresiasi kinerja Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi telah hadir sebagai pelayan, pengayom, pelindung, dan penegak hukum yang profesional di tengah masyarakat. Karena menindak tegas para pelanggar hukum," kata Edi Hasibuan, Selasa (11/4/2023).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai perbuatan para debt collector selama ini telah meresahkan. Masyarakat merasa tidak nyaman dengan kehadiran debt collector yang ada dimana-mana dan melakukan penyitaan kendaraan secara paksa dan sewenang-wenang.
Dalam kejadian di Serpong, Edi dapat memaklumi kondisi massa yang saat itu melihat ulah debt collector marah-marah, sehingga terjadi main hakim sindiri. Akibatnya, terjadi saling pukul dan serang.
Akan tetapi, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan karena itu juga melanggar hukum. "Kalau ada debt collector melakukan perbuatan pidana, jangan main hakim sendiri, tapi serahkan kepada aparat penegak hukum," kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
"Atas kejadian di Serpong, Kita harapkan baik debt collector maupun masyarakat agar sama-sama menghormati proses hukum dan hindari main hakim sendiri," pungkas Edi.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu 5 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB tak jauh dari jembatan Stasiun Rawa Buntu. Semula, korban dan rekannya sesama debt collector berupaya mengambil seunit mobil karena telah menunggak cicilan.
Karena pengendara tersebut menolak ditarik mobilnya, kemudian terjadi keributan hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap salah satu debt collector.
Pengeroyokan berbuntut panjang. Pada malam harinya ratusan debt collector menyambangi Mapolres Tangsel. Mereka mendesak proses hukum terhadap seluruh pelaku pengeroyokan. Polres Tangsel menyebut sudah mengamankan sejumlah pelaku pengeroyokan.
Namun di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bertindak tegas terhadap kelompok debt collector. Polda Metro Jaya meringkus delapan orang debt collector terkait kasus penarikan paksa mobil yang berujung pengeroyokan itu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, ada dua delik dalam kasus ini. Kasus pertama diawali oleh seorang korban yang sedang mengendarai mobil dan diadang lima debt collector. Kelima debt collector berupaya merampas paksa mobil korban.
"Perampasan dengan cara mengambil paksa kunci kendaraan tersebut. Menurut keterangan korban sempat ada pemukulan dan diminta STNK-nya untuk membawa kendaraan ke kantor leasing," kata Hengki.
Kawanan debt collector itu kemudian membawa mobil korban ke kantor leasing. Korban yang tak terima lalu menghubungi rekannya untuk melakukan pengadangan.
"Dia berusaha agar mobil tidak dibawa ke kantor leasing. Tapi debt collector maksa maju, dan diteriaki maling," tandasnya.
Secara bersamaan di sekitar lokasi sedang ramai. Masyarakat yang melihat kejadian ini kemudian melakukan aksi main hakim sendiri.
(mhd)