Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 64 PMI Ilegal ke Timur Tengah

Sabtu, 08 April 2023 - 19:31 WIB
loading...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 64 PMI Ilegal ke Timur Tengah
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi saat rilis kasus pengungkapan upaya pengiriman 64 calon PMI ilegal, Sabtu (8/4/2023). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Imigrasi menggagalkan upaya penyelundupan 64 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Puluhan PMI ilegal itu hendak diberangkatkan menuju kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta.

Ke-64 orang pekerja migran ini diduga merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya.

RBJ sengaja mengirimkan para calon PMI ke orang pribadi di negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja soal aksi RBJ.



“Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polres, Kementerian Tenaga Kerja, dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui Terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun segera melakukan pencegahan,” ujar Reza, Sabtu (8/4/2023).

Tim selanjutnya menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut. “Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” tutur Reza.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.



Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta, dan paling banyak Rp600 juta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)