Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 64 PMI Ilegal ke Timur Tengah

Sabtu, 08 April 2023 - 19:31 WIB
loading...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 64 PMI Ilegal ke Timur Tengah
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi saat rilis kasus pengungkapan upaya pengiriman 64 calon PMI ilegal, Sabtu (8/4/2023). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Imigrasi menggagalkan upaya penyelundupan 64 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Puluhan PMI ilegal itu hendak diberangkatkan menuju kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta.

Ke-64 orang pekerja migran ini diduga merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya.

RBJ sengaja mengirimkan para calon PMI ke orang pribadi di negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja soal aksi RBJ.



“Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polres, Kementerian Tenaga Kerja, dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui Terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun segera melakukan pencegahan,” ujar Reza, Sabtu (8/4/2023).

Tim selanjutnya menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut. “Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” tutur Reza.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.



Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta, dan paling banyak Rp600 juta.

Reza menegaskan bahwa berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, bahwa setiap polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.

“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” papar Reza.

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna mengatakan bahwa pengiriman PMI, khususnya ke wilayah Timur Tengah, hingga saat ini masih ditutup. Hal ini sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Timur Tengah.

“Untuk itu kami imbau jangan mudah percaya bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan cara yang mudah, apalagi diiming-imingi dengan sejumlah uang,” tuturnya.

Dia menyatakan, Kemnaker tidak segan menindak tegas orang-orang atau perusahaan yang masih berani mengirimkan PMI secara non prosedural ke wilayah Timur Tengah, maupun negara lainnya jika tidak memenuhi syarat.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6864 seconds (0.1#10.140)