Polres Bandara Soetta Tangkap 3 Perampok Calon Pekerja Migran

Sabtu, 18 Maret 2023 - 21:17 WIB
loading...
Polres Bandara Soetta Tangkap 3 Perampok Calon Pekerja Migran
Tiga pelaku pemerasan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ditangkap petugas Polres Bandara Soetta. Foto/Istimewa/Polres Bandara Soetta
A A A
TANGERANG - Tiga pelaku pemerasan dan perampokan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ditangkap petugas Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) . Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap CPMI.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni, FF (21), IK (220, dan GEJ (34). Mereka ditangkap di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

"Korban terakhir komplotan ini empat orang CPMI yang hendak berangkat ke Filipina," kata Reza, Sabtu (18/3/2023).


Penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari teriakan korban atas nama Aboy Riadi pada Minggu, 5 Maret 2023 lalu. Teriakan ini didengar petugas keamanan Bandara Soetta atau aviation security (Avsec), dan melaporkan ke pihak Polresta Bandara Soetta.

Aboy bersama tiga temannya hendak berangkat ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific pukul 00.30 WIB. "Mereka dihampiri para pelaku dengan mengaku sebagai anggota polisi. Ketiga pelaku ini membawa airsoft gun agar seperti polisi asli," ujarnya.

Selanjutnya keempat korban dibawa ke mobil para pelaku. Di dalam mobil inilah para pelaku merampas harta benda milik korban.

Barang-barang milik korban yang dirampas pelaku di antaranya, handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor, KTP yang totalnya mencapaii Rp8 juta.

Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap pelaku. Selain itu disita sejumlah barang bukti di antaranya, satu pucuk airsoft gun jenis pistol, satu mobil, dan tiga handphone yang digunakan para tersangka

"CPMI yang berangkat akan menjadi terbeban karena isu pemerasan oleh orang yang mengaku polisi," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Serta Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)