Dipanggil Lurah Kapuk, Ketua RT 09 Cabut Surat Permintaan THR ke Warga

Kamis, 06 April 2023 - 21:47 WIB
loading...
Dipanggil Lurah Kapuk, Ketua RT 09 Cabut Surat Permintaan THR ke Warga
Pengurus RT 09/16, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, akan mencabut surat edaran permintaan THR ke warga setelah dipanggil Lurah Kapuk. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pengurus RT 09/16, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, akan mencabut surat edaran permintaan tunjangan hari raya (THR) ke warga. Seluruh pengurus RT 09 telah dipanggil Lurah Kapuk untuk dilakukan pembinaan.

"Kami telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pengurus RT 09/16 Kelurahan Kapuk, yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkunganya," ungkap Lurah Kapuk, Boy Raya Purba dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).

Roy mengatakan, Ketua RT 09 Eman, telah menyadari kekeliruannya. Selain itu, Eman juga akan mencabut surat edaran tersebut.


"Ketua RT 09 menyadari kekeliruannya. Surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan menganulir serta mencabut surat edaran tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, surat edaran dari pengurus RT di Kelurahan Kapuk, viral di media sosial. Surat tersebut berisi permintaan THR kepada warga. Dalam surat itu disebutkan THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, hingga petugas zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) kelurahan.

Adapun besaran THR yang diminta oleh pengurus RT yakni, Rp60.000 untuk rumah tinggal hingga Rp300.000 untuk home industry.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)