Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, AKBP Dody Prawiranegara: Saya Rapuh dan Tak Lagi Tangguh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkotika , AKBP Dody Prawiranegara menyesali perbuatannya dalam menyisihkan dan menjual barang bukti narkoba jenis sabu. Ia mengaku hanya menjalani perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa .
Hal itu disampaikan Dody saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
"Ini terjadi (mulai nangis tersedu-sedu) karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody di depan majelis hakim.
Dody mengatakan, dirinya merasa bersalah dan menyayangkan kariernya harus rusak akibat menjalani perintah pimpinan yang salah. Ia pun merasa begitu lemah.
"Saya begitu rapuh tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menjalani berbagai rintangan," paparnya.
Selama menjadi Kapolres Bukittinggi, terdakwa mengaku sering menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, dia juga telah berhasil mendorong tipologi Polres Buktittinggi menjadi tingkat Polresta Bukittinggi.
"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karier dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?" kata Dody.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Hal itu disampaikan Dody saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga
"Ini terjadi (mulai nangis tersedu-sedu) karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody di depan majelis hakim.
Dody mengatakan, dirinya merasa bersalah dan menyayangkan kariernya harus rusak akibat menjalani perintah pimpinan yang salah. Ia pun merasa begitu lemah.
"Saya begitu rapuh tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menjalani berbagai rintangan," paparnya.
Selama menjadi Kapolres Bukittinggi, terdakwa mengaku sering menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, dia juga telah berhasil mendorong tipologi Polres Buktittinggi menjadi tingkat Polresta Bukittinggi.
"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karier dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?" kata Dody.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
(mhd)