Pemkot Depok Denda Warga Tak Pakai Masker Rp50.000
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota Depok akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Sanksi diterapkan agar seluruh warga mematuhi aturan.
"Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 45 Tahun 2020 dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, bersama ini kami menginformasikan tentang Gerakan Depok Bermasker," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Minggu (19/7/2020). (Baca juga: 1.000 Orang di Kawasan Sudirman-MH Thamrin Kedapatan Tak Pakai Masker)
Sanksi yang dijatuhkan berupa denda . Besarannya adalah Rp50.000. "Dikenakan denda Rp50.000 bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru," ujarnya.
Penertiban akan dilakukan Satpol PP atas nama Gugus Tugas. Proses penindakan penertiban berdenda ini akan diberikan kwitansi. "Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan," ucapnya.
Dia mengimbau seluruh warga mematuhi aturan ini. "Supaya tidak terkena denda dan melindungi diri serta keluarga, mari kita selalu menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan jangan lupa menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah," ujar Dadang. (Baca juga: Bekerja di Riau, Lima Warga Sumsel Positif COVID-19)
Sebelum denda diberlakukan terlebih dulu dilakukan sosialisasi selama tiga hari yaitu 20-22 Juli 2020. Gerakan Depok Bermasker untuk menggalakkan kembali Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan penggunaan masker di Kota Depok sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.
Dalam sosialisasi nanti dilakukan secara serentak di lima titik yaitu Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpang Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas. "Gerakan bersama ini akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Gerakan ini akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS," katanya.
"Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 45 Tahun 2020 dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, bersama ini kami menginformasikan tentang Gerakan Depok Bermasker," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Minggu (19/7/2020). (Baca juga: 1.000 Orang di Kawasan Sudirman-MH Thamrin Kedapatan Tak Pakai Masker)
Sanksi yang dijatuhkan berupa denda . Besarannya adalah Rp50.000. "Dikenakan denda Rp50.000 bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru," ujarnya.
Penertiban akan dilakukan Satpol PP atas nama Gugus Tugas. Proses penindakan penertiban berdenda ini akan diberikan kwitansi. "Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan," ucapnya.
Dia mengimbau seluruh warga mematuhi aturan ini. "Supaya tidak terkena denda dan melindungi diri serta keluarga, mari kita selalu menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan jangan lupa menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah," ujar Dadang. (Baca juga: Bekerja di Riau, Lima Warga Sumsel Positif COVID-19)
Sebelum denda diberlakukan terlebih dulu dilakukan sosialisasi selama tiga hari yaitu 20-22 Juli 2020. Gerakan Depok Bermasker untuk menggalakkan kembali Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan penggunaan masker di Kota Depok sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.
Dalam sosialisasi nanti dilakukan secara serentak di lima titik yaitu Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpang Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas. "Gerakan bersama ini akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Gerakan ini akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS," katanya.
(jon)