Gagalkan Tawuran, Polisi Ringkus 8 Remaja Bersenjata Celurit di Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Polsek Bantargebang menangkap sebanyak delapan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Bundaran Vida, Bantargebang, Kota Bekasi. Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan petasan diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti menjelaskan penangkapan delapan remaja itu bermula saat pihak kepolisian tengah berpatroli. Saat berpatroli, segerombolan anak terlihat diduga hendak melakukan tawuran.
“Diduga mereka akan melakukan tawuran dengan menggunakan sajam dan kembang api selanjutnyaanak-anak tersebut berhasil diamankan oleh warga bersama petugas Polsek Bantargebang,” ucap Ririn dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Setelah berhasil ditangkap, polisi langsung memeriksa dan menggeladah remaja satu persatu. Saat digeledah polisi menemukan benda tajam jenis celurit dan petasan kembang api.
“Barang bukti satu buah sajam jenis celurit, satu batang petasan kembang api dan lima sepeda motor berbagai jenis,” ungkapnya.
Adapun kedelapan remaja yang teridentifikasi ialah AF (23), MRS (22), MI (16), FF (18), DI (17), TI (16), IW (17), dan AR (15).
Seluruhnya dibopong ke Mapolsek Bantargebang untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan serupa. “Untuk kepemilikan sajam masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti menjelaskan penangkapan delapan remaja itu bermula saat pihak kepolisian tengah berpatroli. Saat berpatroli, segerombolan anak terlihat diduga hendak melakukan tawuran.
“Diduga mereka akan melakukan tawuran dengan menggunakan sajam dan kembang api selanjutnyaanak-anak tersebut berhasil diamankan oleh warga bersama petugas Polsek Bantargebang,” ucap Ririn dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Setelah berhasil ditangkap, polisi langsung memeriksa dan menggeladah remaja satu persatu. Saat digeledah polisi menemukan benda tajam jenis celurit dan petasan kembang api.
“Barang bukti satu buah sajam jenis celurit, satu batang petasan kembang api dan lima sepeda motor berbagai jenis,” ungkapnya.
Adapun kedelapan remaja yang teridentifikasi ialah AF (23), MRS (22), MI (16), FF (18), DI (17), TI (16), IW (17), dan AR (15).
Seluruhnya dibopong ke Mapolsek Bantargebang untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan serupa. “Untuk kepemilikan sajam masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(ams)