Pengacara D Bocorkan Isi Eksepsi AG Pacar Mario Dandy: Terlalu Berlebihan

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:02 WIB
loading...
A A A
Ia menyebut nota keberatan atau eksepsi AG telah disampaikan dalam persidangan untuk menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 29 Maret 2023.

Intinya, kata dia, eksepsi tersebut menanggapi tentang syarat-syarat formil dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya.

"Besok akan ada tanggapan dari JPU. Kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," katanya.

AG Dituntut Pasal Berlapis

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor, D, pada Rabu (29/3/2023).

AG didakwa pasal berlapis. Dakwaan pertama (Primair) Pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, dakwaan kedua (Primair) Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang AG bakal digelar secara maraton lantaran waktu penahanan anak di bawah umur itu terbatas.

Setelah pembacaan eksepsi, maka agenda sidang berikutnya berupa tanggapan dari jaksa hingga pemeriksaan saksi-saksi pada Jumat, 31 Maret 2023.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)