Usai Pembacaan Eksepsi, Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Maraton

Kamis, 30 Maret 2023 - 11:48 WIB
loading...
Usai Pembacaan Eksepsi, Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Maraton
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memberikan keterangan terkait persidangan AG, Kamis (30/3/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), hari ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D (17). Setelah ini sidang akan digelar secara maraton.

"Jadwalnya hari ini eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (30/3/2023).


Sidang AG bakal digelar secara maraton lantaran waktu penahanan anak di bawah umur itu terbatas.

Setelah pembacaan eksepsi atau nota pembelakaan, jika hakim menolaknya maka agenda sidang berikutnya berupa tanggapan dari jaksa hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa bakal digelar pada Jumat, 31 Maret 2023. "Hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum (terdakwa) pada Jumat besok," katanya.



Setelah itu, sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, yang bakal digelar di hari itu juga. "Langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi. Makanya, besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh jaksa," tuturnya.

Dalam persidangan beragendakan pembacaan eksepsi hari ini dihadiri langsung oleh AG, orang tua AG, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pihak lainnya yang selama ini mendampingi AG.

Didakwa Pasal Berlapis

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor, D, pada Rabu (29/3/2023).

AG didakwa pasal berlapis. Dakwaan pertama (Primair) Pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, dakwaan kedua (Primair) Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)