Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Rabu, 29 Maret 2023 - 20:46 WIB
loading...
Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
Praktisi hukum Erwin Kallo menilai Irjen Pol Teddy Minahasa bisa dibebaskan dari tuntutan JPU terkait dugaan kasus peredaran narkoba. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Erwin Kallo menilai Irjen Pol Teddy Minahasa bisa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan kasus peredaran narkoba. Sebab dua alat bukti, yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka, tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian.

“Karena bukti itu lemah, berarti Pak Teddy itu harus bebas. Begini logikanya. Setiap putusan pidana itu berbunyi begini ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’’. Ada kata meyakinkan pasti. Kalau Anda jadi hakim, apakah Anda yakin dengan dua bukti itu?” kata Erwin, Rabu (29/3/2023).

Erwin menjelaskan kenapa dua alat bukti itu tidak kuat untuk dijadikan bukti untuk menjerat Teddy. Pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka, yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.



Menurut Erwin, pengakuan dari tersangka pembuktiannya kecil atau lemah. Hakim bakal mengabaikan pengakuan dari tersangka, karena memiliki unsur kepentingan.

“Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” jelasnya.



Kemudian soal percakapan pesan WhatApp, kata Erwin, bukti itu juga tidak valid. Sebab, percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang bisa dimanipulasi.

“Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” tuturnya.


Oleh kerena itu, percakapan WhatsApp juga tidak bisa menjadi bukti pendukung lantaran lemah sebagai alat pembuktian.

“Poin saya adalah chat itu sangat bisa direkayasa sangat mudah apalagi kalau pembicaraan itu dipotong-potong tidak utuh,” ungkapnya.

Atas lemahnya dua alat bukti tersebut, Erwin berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan jaksa terhadap Teddy dibatalkan demi hukum. Dakwaan dan bukti yang dimiliki sama-sama tidak meyakinkan terpenuhinya unsur pidana.

“Saya mengatakan harusnya bebas, karena dakwaan dan bukti tidak meyakinkan. Jadi tidak bisa dipakai kata-kata ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’ karena bukti itu tidak meyakinkan,” ujar Erwin.

“Jadi menurut saya, jika hakim berpegangan pada prinsip hukum seharusnya Pak Teddy bebas, karena dakwaan dan buktinya tidak meyakinkan atau lemah secara hukum pembuktian," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)