Ahli Pidana Kembali Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Bisa Batal, Begini Penjelasannya

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:38 WIB
loading...
Ahli Pidana Kembali Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Bisa Batal, Begini Penjelasannya
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Ahli pidana kembali menyebut surat dakwaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, bisa batal. Kali ini pandangan itu disampaikan ahli pidana Elwi Danil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023.

Elwi Danil yang dihadirkan sebagai saksi meringankan menjelaskan, dalam Pasal 140 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki delik khusus yang disebut Delicta Propria. Namun, delik tersebut hanya bisa dilakukan orang-orang dengan tertentu dalam kapasitas selaku penyidik.

"Jadi, kalau seadainya dia menyimpan barang itu dalam kedudukannya selaku penyidik, maka tentu tidak mungkin dia bisa dikenakan Pasal 112, 114. Akan tetapi yang tepatnya menurut saya adalah Pasal 140," jelasnya.


Mendengar pendapat Elwi tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, langsung bertanya bagaimana apabila yang didakwakan adalah Pasal 112 dan Pasal 114, namun yang terbukti dalam persidangan pasal lain?

"Kalau ternyata yang didakwakan adalah Pasal 112 dan 114, padahal yang melakukan itu adalah penyidik yang sah, baik dia ataupun atasannya, apa akibatnya terhadap surat dakwaan, Batal atau tidak?" tanya Hotman.

"Kalau seandainya yang terbukti adalah pasal yang tidak didakwakan, tentu konsekuensinya dakwaan itu batal demi hukum," jawab Elwi yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

"Jadi terhadap penyidik yang menyalahgunakan penyimpanan harusnya disimpan tapi malah dijual, harusnya Pasal 140, bukan Pasal 114 dan Pasal 112. Artinya dakwaan batal demi hukum? Oke, kita beralih ke yang lain," timpal Hotman.


Diketahui, dalam kasus ini Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan surat dakwaan JPU terhadap Teddy Minahasa batal demi hukum. Menurut Eva, surat dakwaan harus cermat dan lengkap.

"Karena spesifik ini delik propria, Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jelas Eva.

Hotman Paris awalnya bertanya terkait pasal yang didakwakan seorang aparat kepolisian dalam kasus narkotika. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa. "Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama sama pidana?" tanya Hotman.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2230 seconds (0.1#10.140)