Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah Terjerat Kasus Narkoba, tapi Menyesali Satu Hal

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:44 WIB
loading...
Teddy Minahasa Merasa...
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani persidangan kasus narkoba yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku tidak merasa bersalah dalam kasus narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hanya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyesali satu hal.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Awalnya Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan ihwal perasaan Teddy terjerat kasus narkoba ini.



"Apakah Saudara merasa bersalah?" tanya Hakim Jon. "Sama sekali tidak," jawab Teddy.

"Apakah Saudara ada merasa menyesal?" tanya Jon lagi. "Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," tandasnya.


Dalam perkara ini Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu hasil tangkapan. Namun Teddy Minahasa yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang kala itu menjabat Kapolres Bukittingg, untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, dan 3,3 kg sisanya berhasil disita oleh polisi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)