Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Jadi Saksi Meringankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (16/3/2023). Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Penasihat hukum Teddy, menghadirkan saksi Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri. ”Pada sidang kali ini kami akan menghadirkan Reza sebagai saksi meringankan di sidang Pak Teddy,” kataPenasihat Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
Bukan tanpa alasan, Hotman menjelaskan, dibawanya Ahli forensik itu untuk membuktikan bukti chat WA antara Teddy dan Dody ikhawal perintah akan menyisihkan sabu-sabu. ”Biar nanti si forensik yang akan menjelaskan di persidangan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Penasihat hukum Teddy, menghadirkan saksi Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri. ”Pada sidang kali ini kami akan menghadirkan Reza sebagai saksi meringankan di sidang Pak Teddy,” kataPenasihat Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga
Bukan tanpa alasan, Hotman menjelaskan, dibawanya Ahli forensik itu untuk membuktikan bukti chat WA antara Teddy dan Dody ikhawal perintah akan menyisihkan sabu-sabu. ”Biar nanti si forensik yang akan menjelaskan di persidangan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
(ams)