35 Titik Rawan PMKS, Sudinsos Jakpus Perketat Penjagaan Selama Ramadan

Senin, 27 Maret 2023 - 11:57 WIB
loading...
35 Titik Rawan PMKS,...
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ditangkap petugas Sudinsos. Mereka ditangkap untuk dibina di sejumlah panti sosial. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat ( Jakpus ) memetakan beberapa titik rawan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah . Ada 35 titik rawan PMKS di Jakpus.

Kepala Seksi Perlindungan Jaminan dan Rehabilitasi Sudinsos Jakarta Pusat Nurlaela mengatakan, titik tersebut dijadikan fokus utama untuk pengawasan. 35 titik tersebut, lanjut Nurlaela, di antaranya tersebar di lampu lalu lintas Jalan Galur Raya, Pasar Senen, Pasar Poncol, Masjid Istiqlal, dan Pasar Tanah Abang.

"Kami tingkatkan jadwal penjangkauan, monitoring, dan mobilitas," ujar Nurlaela dalam laman resmi Pemprov DKI, Senin (27/3/2023).

Selama Ramadan, kata dia, pihaknya menyiagakan sebanyak 83 personel Satgas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S), serta tiga kendaraan operasional. Puluhan personel tersebut dibagi dalam tiga shift yang mulai bertugas pukul 06.00-13.00, pukul 13.00-21.00, dan pukul 21.00-04.00 WIB.



"Ada delapan Posko P3S yang tersebar di Bundaran HI, Harmoni, Rawasari, Pasar Senen, Galur, Benyamin Sueb, Bivak Terpadu, dan Samanhudi," imbuhnya.

Nurlaela mengungkapkan, hingga 26 Maret 2023, sedikitnya sudah 63 PMKS yang dijangkau dan dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 di Kedoya, Jakarta Barat. "Di panti mereka dilakukan pembinaan keagamaan dan pelatihan keterampilan," ujarnya.

Ia mengimbau warga agar tidak serta-merta memberikan sedekah kepada PMKS yang marak beredar selama Ramadan. Warga disarankan bersedekah ke lembaga atau masjid yang dapat dipertanggungjawabkan. "Dengan upaya ini, maka PMKS di Jakarta Pusat tidak semakin bertambah," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)