Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Pakaian dan Ponsel Bekas Senilai Rp31,7 Miliar

Jum'at, 24 Maret 2023 - 16:25 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Pakaian dan Ponsel Bekas Senilai Rp31,7 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Pol Auliansyah Lubis merilis hasil penangkapan sindikat penyelundupan barang thrifting atau pakaian bekas dan handphone bekas dari luar negeri, Jumat (24/3/2024). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan barang thrifting atau pakaian bekas dan handphone bekas dari luar negeri. Tak tanggung-tanggung, nilai dari 535 bal pakaian bekas dan 604 buah handphone tersebut mencapai Rp31,7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka. Pertama, JM (34), penyelundup pakaian bekas yang ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat.



Kedua, OW (24), penyelundup handphone bekas, yan ditangkap di Cengkareng. Tersangka mengimpor langsung dari luar negeri melalui e-commerce.

"Jadi dia pesan dari e-commerce, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya yang dia rapikan, kemudian dia jual," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023).

Auliansyah menjelaskan, barang yang saat ini telah disita tersebut diamankan dari beberapa titik, di antaranya 577 ponsel dan 27 unit tablet dari ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakarta Barat.


"Barang-barang ini berhasil kami ungkap dari beberapa tempat. Ada yang sedang berjalan di atas kendaraan. Kemudian ada beberapa gudang yang kami lakukan penindakan," jelasnya.

Kemudian sebanyak 58 bal pakaian bekas disita dari gudang di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat; 101 bal dari gudang d Jalan Hasan Raya, Karang Tengah, Tangerang; dan 21 bal pakaian bekas dari Jalan Raya Ciputat Parung, Sawangan, Depok dan Ciampea, Bogor.

Kemudian, 150 karung pakaian bekas disita dari Jalan Raya Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara; 35 bal pakaian bekas dari rumah (gudang) di Jalan H Mursan, Cipondoh, Kota Tangerang, dan 170 bal pakaian diamankan di Rest Area Pinang. "Balpres ini dari berbagai negara, ada yang dari Korea, China, dan ada dari Jepang, termasuk Amerika," katanya.

"Jadi memang barangnya sudah ada di Indonesia, kemudian kami lakukan penindakan tindakan kepolisian. Mereka menjual barang tersebut tapi dalam skala besar," jelasnya.

Sementara untuk barang handphone diselundupkan langsung dari negara China. Dia memperkirakan omset ponsel tersebut kurang lebih Rp400 juta per bulan. Mereka bermain sejak November 2022. "Jadi kalau mereka main kita hitung sejak November 2022, itu lebih kurang mereka sudah meraup keuntungan sekitar Rp1,5 miliar lebih," jelasnya.

Auliansyah menegaskan, kegiatan thrifting memiliki dampak buruk, karena mengganggu kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri garmen atau tekstil dalam negeri. Lalu berisiko juga menularkan penyakit atau bakteri melalui barang bekas yang diperjualbelikan, dan masyarakat mendapatkan barang yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Yahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)