Pak Ogah Penganiaya Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pak Ogah atau pengatur lalu lintas liar berinisial RF alias B ditetapkan tersangka penganiayaan anggota TNI AL di persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kami sudah tetapkan pelaku RF alias B sebagai tersangka. Yang bersangkutan sebagai pengatur lalu lintas jalan liar atau Pak Ogah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Anggota TNI AL Diduga Jadi Korban Penganiayaan Pak Ogah di Cilandak, Begini Kronologinya
Kronologi penganiayaan berawal dari perselisihan antara tersangka RF alias B dengan korban berinisial DS.
“Saat korban melintas bersama keluarganya, situasi lalu lintas memang cukup padat sehingga terjadi cekcok antara korban dengan tersangka sehingga melakukan tindakan pemukulan kepada korban,” ujarnya.
Korban DS sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Fatmawati akibat mengalami luka pada bagian mulut dan giginya. “Kita lakukan visum di RS Fatmawati,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
“Kami sudah tetapkan pelaku RF alias B sebagai tersangka. Yang bersangkutan sebagai pengatur lalu lintas jalan liar atau Pak Ogah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Anggota TNI AL Diduga Jadi Korban Penganiayaan Pak Ogah di Cilandak, Begini Kronologinya
Kronologi penganiayaan berawal dari perselisihan antara tersangka RF alias B dengan korban berinisial DS.
“Saat korban melintas bersama keluarganya, situasi lalu lintas memang cukup padat sehingga terjadi cekcok antara korban dengan tersangka sehingga melakukan tindakan pemukulan kepada korban,” ujarnya.
Korban DS sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Fatmawati akibat mengalami luka pada bagian mulut dan giginya. “Kita lakukan visum di RS Fatmawati,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
(jon)