Polisi Bekuk Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pusat Perbelanjaan Kelapa Gading

Sabtu, 18 Juli 2020 - 14:11 WIB
loading...
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pusat Perbelanjaan Kelapa Gading
Polisi rilis 3 pelaku pencuri yang beraksi di pusat perbelanjaan Kelapa Gading, Jakarta Utara di Mapolsek Kelapa Gading. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus tiga pelaku komplotan copet yang beraksi di sebuah pusat perbelanjaan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aksi komplotan pencopet yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan itu juga viral di media sosial (medsos) .

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar mengatakan, petugas menangkap pelaku AK (36), YS (23) dan TH (27) di apartemen Pulogadung, Jakarta Timur. Apartemen itu juga, kata dia, yang di sewa tersangka sebagai tempat istirahat atau markas.

"Ketiga tersangka merupakan komplotan profesional yang terbiasa melakukan aksinya di tempat ramai seperti di pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta, Bandung sampai dengan Surabaya. Bahkan komplotan ini juga pernah ataupun sering melakukan aksinya sampai di negara Malaysia khususnya di Kota Kuala Lumpur," kata Rango di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2020). ( )

Berdasarkan keterangan dari tiga tersangka, kata dia, setiap pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatannya. Dimana pelaku TH dan AK bertugas sebagai yang mengamati sekaligus 'mengecoh' korban. Sementara pelaku YS bertugas untuk mengeksekusi mengambil barang korban yang telah diincar.

"Dari keterangan tersangka, mereka melakukan modus operandi dilakukan sudah puluhan kali sejak tahun 2018 di berbagai pusat perbelanjaan di kota besar dan untuk aksi yang di Kelapa Gading mereka baru melakukan aksinya pertama kali," tutur Rango.

Dikatakan Rango, dari hasil pendalaman yang dilakukan para tersangka di Kelapa Gading barang yang diambulil oleh pelaku dari korban adalah handphone jenis iPhone 11 Pro yang telah dijual pelaku kepada seorang penadah seharga lima juta.

"Kemudian hasil dari pencurian tersebut dibagikan secara merata terhadap empat orang. Sehingga saat ini kami memiliki DPO yakni satu orang penadah yang sedang kami kejar," katanya. ( )

Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Made Oka menambahkan, di wilayah Jakarta sudah ada beberapa laporan warga yang mengalami hal serupa. "Sudah ada delapan laporan yang diterima pihak kepolisian, salah satunya di Kelapa Gading. Dan dari penelusuran kami salah satu pelaku AK merupakan residivis dengan kasus yang sama," tambah Oka.

Dari perbuatan tersebut, polisi mengenakan Pasal 363 ayat 1 ancaman penjara 7 tahun untuk ketiga orang tersebut dan barang bukti yang telah diamankan pakaian yang dipakai saat beraksi dan kardus handphone (HP).
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)