Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Selesaikan Perkara AG Pacar Mario Dandy

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:21 WIB
loading...
A A A


Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG dan saat ini sedang diteliti. Menurut Reda, berkas AG terlebih dahulu masuk Kejati lantaran masih anak di bawah umur. Maka itu, proses hukumnya menggunakan UU tentang Perlindungan Anak, dimana AG pun berhak mendapatkan perlindungan anak tersebut.

Dalam menangani perkara AG ini, Kejati DKI Jakarta bakal menyiapkan tim Jaksa spesialis anak yang khusus menangai persoalan anak.

"Itu bisa kita lihat nanti, bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak," ujarnya.

Reda menilai, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D tergolong penganiayaan berat. Bukan hanya berdasarkan keterangan dokter, pihaknya juga telah menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut secara langsung.

Untuk itu, jaksa juga bakal menuntut agar hak-hak korban D bisa dipenuhi. "Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak-hak korban ini, pembiayaan atau apa, materil maupun immateril, akan kami upayakan untuk itu, selain pemidanaan," katanya.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2352 seconds (0.1#10.140)