Mulai Bulan Ini, Hotel di Tangerang Wajib Laporkan Tamu Asing

Kamis, 16 Maret 2023 - 13:51 WIB
loading...
Mulai Bulan Ini, Hotel di Tangerang Wajib Laporkan Tamu Asing
Seluruh hotel maupun apartemen di Tangerang saat ini diwajibkan untuk melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap. Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Seluruh hotel maupun apartemen di wilayah Tangerang saat ini diwajibkan untuk melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap. Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh jenis penginapan lain di wilayah Banten, dan telah berlaku sejak awal Maret 2023.

Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Banten Tessa Harumdila mengatakan kebijakan ini merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Pasal 72 Tahun 2011 yang mengatur pengelola penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap.

”Dalam pelaksanaan ini pemilik hotel wajib melaporkan pendataan orang asing. Tidak boleh tidak karena nanti akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dan denda sesuai dengan UU tersebut,” jelas Tessa pada Kamis (16/3/2023).



Pihak Imigrasi Tangerang juga telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi APOA JAWARA yang akan menjadi sarana pengelola hotel dalam melakukan pendataan dan pelaporan tamu WNA.

Setidaknya ada 60 hotel dan penginapan yang telah melakukan uji coba aplikasi tersebut.

”Nanti pihak hotel kita kasih petunjuk nya, dikasih modulnya dalam hal penginputan data secara aplikasi. APOA ini memang rujukan dari Dirjen Imigrasi yang dikembangkan khususnya di wilayah Banten,” lanjutnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, pengelola penginapan mendaftarkan nama berikut email dan paspor tamu WNA saat check-in di penginapan. Data tersebut nantinya akan langsung terkirim dan diterima oleh pihak Imigrasi.



“Kita juga punya database, nanti Timpora saat pengawasan bisa langsung tanya ke pihak hotel dengan laporannya sudah tercantum semua di aplikasi APOA itu. Jadi terdata semuanya, check in tgl berapa check out tgl berapa, namanya siapa, dan lainnya,” jelasnya.

Adapun jika pengelola hotel tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp25 juta. ”Kalau tidak lapor akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai denganaturan yang berlaku,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2594 seconds (0.1#10.140)