Mulai Februari, Penginapan di Tangerang Wajib Laporkan Tamu WNA

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:19 WIB
loading...
Mulai Februari, Penginapan di Tangerang Wajib Laporkan Tamu WNA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama. Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Pengelola hotel ataupun penginapan di Tangerang segera diwajibkan untuk melapor jika ada tamu asing yang menginap kepada pihak Imigrasi. Laporan tamu warga asing ini nantinya akan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA.

”Pemilik tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya, jika dimintapejabat imigrasi yang bertugas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Kamis (26/1/2023).

Menurut dia, APOA JAWARA ini merupakan implementasi dari Pasal 72 (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Tak hanya hotel dan penginapan di wilayah Tangerang, villa ataupun penginapan lainnya di Provinsi Banten wajib lapor.

Apabila ada warga negara asing yang menginap, pengelola bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi tersebut.

”Sebelumnya hanya perusahaan saja yang wajib lapor, sekarang penginapan juga harus lapor untuk mempermudah kami dalam mendata warga negara asing yang ada di wilayah Tangerang,” katanya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujotomengatakan, aturan ini mulai aktif Februari 2023. Sebelum diterapkan, pengelola diberikan sosialisasi terlebih dulu mengenai aturan, cara penggunaan, dan data apa saja yang harus dilaporkan.

”Hari ini kan peluncurannya, pada saat Hari Bhakti Imigrasi ke-73. Lalu setelah ini akan sosialiasi ke pengelola hotel atau penginapan, setelah ini pada Februari penerapannya di seluruh hotel dan penginapan yang ada di Provinsi Banten,” tutur Ujo.



Hal ini dilakukan sebagai pengawasan orang asing dengan pendekatan persuasif. Juga untuk mewaspadai potensi terjadinya tindak pidana keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen, perdagangan orang dan lain sebagainya.

Apabila pengelola hotel atau penginapan yang tak menerapkan aplikasi ini, maka ada sanksi yang dikenakan. ”Tentunya ada (sanksi), karena ini hanya untuk tertib administrasi dan mempermudah pelaporan, kalau di industri atau perusahaan kan sudah ada,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)