Monitor Warga Negara Asing, Imigrasi Jakarta Pusat Kembangkan Aplikasi APOA

Selasa, 08 Juni 2021 - 22:55 WIB
loading...
Monitor Warga Negara Asing, Imigrasi Jakarta Pusat Kembangkan Aplikasi APOA
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Yongki Muhammad Zein. Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Klas I menggencarkan pengembangan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di sejumlah hotel. Tujuannya untuk memantau para pendatang dari luar negeri agar tak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Yongki Muhammad Zein mengatakan, aplikasi ini wajib dimiliki oleh penginapan. Bahkan perusaahaan dan pribadi. (Baca juga; Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Tiga WNA yang Overstay )

"Ini lebih mudah melaporkan. Aplikasi ini mampu memantau apa saja kegiatan hukum selama di Indonesia dan keluar dari Indonesia," kata Yongki saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jakarta Pusat di Kemayoran, Selasa (8/6/2021).

Yongki menambahkan, aplikasi ini juga bermanfaat untuk memantau orang asing agar tak berbuat meresahkan warga. "Kalau ada orang asing yang mobilitas kan perlu dipantau pergerakannya misalnya dia wisata dan bekerja," jelasnya.

Bahkan, para pemilik aplikasi bisa melaporkan adanya dugaan pidana oleh para orang asing. "Misalnya ternyata dia teroris atau apa, bisa saja melaporkan lewat sini. Nanti akan kami tindaklanjuti koordinasi dengan instansi lain," sebut Yongki.

Selama ini, pelaporan orang asing oleh pihak hotel, penginapan ataupun perusahaan dilakukan secara manual. Namun dengan adanya aplikasi itu di samping memudahkan bagi pihak hotel dan penginapan ataupun pihak perusahaan untuk melaporkan keberadaan orang asing di tempatnya.

“Kita berharap dengan adanya sosialisasi itu para pengelola hotel dan penginapan serta perusahaan yang dikunjungi oleh orang asing itu dapat dengan cepat melaporkanya ke Imigrasi,”ujar Yongki. (Baca juga; Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 44 WNA karena Langgar Izin Tinggal )

Dia berharap seluruh pengelola penginapan dan unit usaha mau mendaftar. "Di lain waktu kalau bisa seluruh hotel terutama di Jakarta Pusat melakukan pengawasan. Ini untuk kepentingan bersama," papar Yongki.

Sementara itu salah satu pengelola Hotel Indonesia Kempinski di Jakarta Pusat Taufik Permana mengapresiasi adanya aplikasi ini. Dia berharap, dengan adanya APOA, pengawasan terhadap orang asing akan menjadi lebih maksimal. "Dengan begitu pelanggaran yang dilakukan oleh tamu asing bisa dicegah," ucapnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)