Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 44 WNA karena Langgar Izin Tinggal

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 09:02 WIB
loading...
Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 44 WNA karena Langgar Izin Tinggal
Imigrasi Jakarta Pusat menangkap 44 warga negara asing (WNA) yang melanggar undang-undang keimigrasian yakni melebihi masa izin tinggal atau overstay. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat menangkap 44 warga negara asing (WNA) yang melanggar undang-undang keimigrasian yakni melebihi masa izin tinggal atau overstay.

Puluhan WNA tersebut diciduk di kawasan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat saat dilakukan operasi pengawasan orang asing gabungan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Pora). (Baca juga: ASN Ditjen Imigrasi Positif Corona, Kantor Kemenkumham Ditutup Seminggu)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan, operasi gabungan dilakukan pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 15.00 - 17.00 WIB.

Kegiatan itu merupakan langkah Tim Pora untuk melakukan pengawasan orang asing guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan orang-orang asing.

“Dari jumlah 44 orang asing tersebut, 23 di antaranya berasal dari Afrika. Mereka kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan miliknya,” ujar Barron saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2020 malam. (Baca juga: Djoko Tjandra Punya Paspor dari Imigrasi Jakarta Utara)

Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 119 dan atau Pasal 116 juncto Pasal 71 ayat (B) dan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay sebagaimana Pasal 78 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Sebagian besar melebihi satu tahun overstay-nya,” ucapnya.

Pelanggaran berupa overstay juga dilakukan 17 orang berasal dari Nigeria, dua orang dari Pantai Gading, serta dua lainnya dari Senegal.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)