Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Mewah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penipuan Ajudan Pribadi membuat selebgram pemilik nama Akbar Pera Baharudin itu terancam empat tahun penjara. Polisi menjerat Ajudan Pribadi dengan pasal berlapis dalam kasus penipuan jual beli mobil mewah.
"Dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Ajudan Pribadi diperlihatkan kepada media oleh Polres Jakarta Barat. Ajudan Pribadi tampak mengenakan baju tahanan berwana oranye. Dia hanya tertunduk lesu dengan tangan terborgol.
Kapolres menjelaskan, Ajudan Pribadi dijemput paksa dari kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan. Dia dijemput paksa setelah terus mangkir dari panggilan polisi.
Tim penyidik awalnya saat tiba di rumahnya Ajudan Pribadi tidak berada di lokasi. Selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi bahwa Ajudan Pribadi sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar.
"Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A," ucap Syahduddi.
"Waktu kita temukan dia lagi mengendarai mobil sama keluarganya. Kita hentikan, kita jelaskan, kita dari Polres Jakarta Barat, tempat perkara yang dilaporkan terhadap saudara terkait penipuan dan penggelapan dengan pelapor AL. Dia tahu dan mengakui melakukan tindakan itu. Karena dia memahami, kita tunjukan surat, kita bawa ke Jakarta," jelas Syahduddi.
Dari serangkaian pemeriksaan, Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Peristiwa itu terjadi pada November 2022. Dimana, Ajudan Pribadi menipu korbannya berinisial AL (37) dengan menawarkan dua mobil mewah. AL merupakan teman Ajudan Pribadi sehingga tertarik dan melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Namun setelah uang Rp1,3 miliar ditransfer, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tak kunjung diberikan. "Atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," pungkasnya.
"Dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Ajudan Pribadi diperlihatkan kepada media oleh Polres Jakarta Barat. Ajudan Pribadi tampak mengenakan baju tahanan berwana oranye. Dia hanya tertunduk lesu dengan tangan terborgol.
Kapolres menjelaskan, Ajudan Pribadi dijemput paksa dari kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan. Dia dijemput paksa setelah terus mangkir dari panggilan polisi.
Tim penyidik awalnya saat tiba di rumahnya Ajudan Pribadi tidak berada di lokasi. Selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi bahwa Ajudan Pribadi sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar.
"Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A," ucap Syahduddi.
"Waktu kita temukan dia lagi mengendarai mobil sama keluarganya. Kita hentikan, kita jelaskan, kita dari Polres Jakarta Barat, tempat perkara yang dilaporkan terhadap saudara terkait penipuan dan penggelapan dengan pelapor AL. Dia tahu dan mengakui melakukan tindakan itu. Karena dia memahami, kita tunjukan surat, kita bawa ke Jakarta," jelas Syahduddi.
Dari serangkaian pemeriksaan, Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Peristiwa itu terjadi pada November 2022. Dimana, Ajudan Pribadi menipu korbannya berinisial AL (37) dengan menawarkan dua mobil mewah. AL merupakan teman Ajudan Pribadi sehingga tertarik dan melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Namun setelah uang Rp1,3 miliar ditransfer, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tak kunjung diberikan. "Atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," pungkasnya.
(thm)