6 Polisi Gadungan Aniaya dan Sekap Warga di Kembangan, ATM Korban Dikuras Habis
loading...
A
A
A
Pelaku juga mengambil uang tunai Rp5 juta yang dipegang korban hingga sepeda motor korban seharga Rp4 juta, dan 2 handphone milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp44,5 juta.
Usai mengalami kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Kembangan. Dengan modal CCTV di TKP, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku.
Awalnya, Polisi menangkap satu orang pelaku atas nama Z. Dari situ, polisi melakukan pengembangan. "Kemudian tim berhasil mengamankan 6 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan," kata Syahdudi.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 5 unit sepeda motor mikik korban, 2 buah pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 buah borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 huruf ke-1 dan huruf kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Usai mengalami kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Kembangan. Dengan modal CCTV di TKP, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku.
Awalnya, Polisi menangkap satu orang pelaku atas nama Z. Dari situ, polisi melakukan pengembangan. "Kemudian tim berhasil mengamankan 6 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan," kata Syahdudi.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 5 unit sepeda motor mikik korban, 2 buah pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 buah borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 huruf ke-1 dan huruf kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
(thm)