Waspada! Ada Akun Bodong Catut Nama D untuk Galang Bantuan Dana

Minggu, 12 Maret 2023 - 08:02 WIB
loading...
Waspada! Ada Akun Bodong...
PP GP Ansor meminta masyarakat Indonesia untuk mewaspadai akun bodong @cristalinodavidozora mencatut nama korban D untuk penggalangan dana. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor Luqman Hakim meminta kepada masyarakat untuk melaporkan sebuah akun bodong di media sosial. Sebab, akun @cristalinodavidozora mencatut nama korban D.

”Netizen yang baik. Tolong sebarkan ini ya! Ada akun IG yang mengaku keluarga D (korban kebiadaban Mario anak pejabat pajak) untuk galang bantuan dana,” kata Luqman dalam akun Twitternya @LuqmanBeeNKRI, Minggu(12/3/2023).

Pada akun tersebut tercantum sebuah rekening dari salah satu bank Himbara dengan nomor 1175757372. Dia menegaskan bahwa pihak keluarga D tidak menggalang bantuan dana untuk penyembuhan anaknya yang koma dianiaya Mario Dandy (20).

”Perlu ditegaskan, bahwa keluarga D tidak ada rencana untuk galang bantuan dana. Jelas-jelas itu bodong,” katanya.



Anggota DPR RI ini meminta agar masyarakat dapat menyebarluaskan informasi itu.Hal ini agar tidak ada lagi korban penipuan usai kejadian penganiayaan tersebut.“Sebarkan info ini agar tidak ada korban penipuan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio mantan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban D. Bahkan korban sampai mengalami koma meski saat ini kondisinya sudah membaik.



Tersangka Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.



Selain Dandy, polisi tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.

Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)