Respons Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Jaksa: Sudah Tepat, Tinggal Tuntutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons surat dakwaan terhadap terdakwa Teddy Minahasa yang dikatakan batal demi hukum sebagaimana pertanyaan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada saksi ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulva. Jaksa menilai semua yang didakwakan sudah jelas dan terang.
"Tidak ada batal demi hukum. Itu kemarin terkait dengan ada penggiringan ataupun pertanyaan yang menyangkut kalau misalnya ini pelakunya bukan sebagaimana termasuk dalam Pasal 112 dan Pasal 114, begitu," ujar JPU Iwan Ginting seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
"Jadi, misalnya kita dakwakan tidak sesuai. Artinya, faktanya begini, tapi dakwaannya seperti ini, pasalnya seperti ini, nah itu bagaimana? Kemudian dijawab otomatis batal demi hukum, gitu," sambungnya.
Baca juga: Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa
Iwan menilai dakwaan yang dilayangkan kepada Teddy sudah tepat dan sesuai. Hal tersebut sudah dijelaskan dengan terang oleh sejumlah saksi ahli mengenai unsur-unsur yang dilakukan terdakwa.
"Tepat. Tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kita Pasal 114. Itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar. Pasal 112-nya memiliki, menyimpan, menyediakan, itu semua kan ada di dalam dakwaan," jelasnya.
Dengan demikian, semua unsur-unsur tersebut sudah tepat. "Terang benderang. Kemarin dua terdakwa yang jadi saksi kita kemudian tambah lagi ahli ya makin terang. Dan dari digital forensik kan teman-teman lihat sendiri. Jadi kalau menurut saya sudah selesai, tinggal tuntutan saja," ujar Iwan.
Dalam persidangan sebelumnya, Eva menjawab pertanyaan pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea mengenai pasal yang ada di surat dakwaan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Hotman Paris bertanya terkait pasal yang didakwakan seseorang aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa.
"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama-sama pidana?" tanya Hotman.
"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva.
Mendengar jawaban itu, Hotman menegaskan pertanyaannya kembali. "Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman lagi.
"Betul. Dalam konteks barang bukti," jawab Eva.
Sontak, Hotman beserta tim penasihat hukum pun senyum-senyum mendengar jawaban ahli hukum pidana tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pasal yang didakwakan oleh Teddy bukan Pasal 112 melainkan Pasal 140.
"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok 112?" ujar Hotman sambil senyum-senyum ke Majelis Hakim.
Sekali lagi, Hotman kembali menegaskan pertanyaannya kepada Eva terkait arti surat dakwaan yang disampaikan JPU.
"Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?" tanya Hotman lagi.
"Batal demi hukum," kata Eva.
"Sekali lagi bu?" tanya Hotman seraya menegaskan.
"Batal demi hukum," jawab Eva lagi.
"Tidak ada batal demi hukum. Itu kemarin terkait dengan ada penggiringan ataupun pertanyaan yang menyangkut kalau misalnya ini pelakunya bukan sebagaimana termasuk dalam Pasal 112 dan Pasal 114, begitu," ujar JPU Iwan Ginting seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
"Jadi, misalnya kita dakwakan tidak sesuai. Artinya, faktanya begini, tapi dakwaannya seperti ini, pasalnya seperti ini, nah itu bagaimana? Kemudian dijawab otomatis batal demi hukum, gitu," sambungnya.
Baca juga: Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa
Iwan menilai dakwaan yang dilayangkan kepada Teddy sudah tepat dan sesuai. Hal tersebut sudah dijelaskan dengan terang oleh sejumlah saksi ahli mengenai unsur-unsur yang dilakukan terdakwa.
"Tepat. Tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kita Pasal 114. Itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar. Pasal 112-nya memiliki, menyimpan, menyediakan, itu semua kan ada di dalam dakwaan," jelasnya.
Dengan demikian, semua unsur-unsur tersebut sudah tepat. "Terang benderang. Kemarin dua terdakwa yang jadi saksi kita kemudian tambah lagi ahli ya makin terang. Dan dari digital forensik kan teman-teman lihat sendiri. Jadi kalau menurut saya sudah selesai, tinggal tuntutan saja," ujar Iwan.
Dalam persidangan sebelumnya, Eva menjawab pertanyaan pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea mengenai pasal yang ada di surat dakwaan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Hotman Paris bertanya terkait pasal yang didakwakan seseorang aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa.
"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama-sama pidana?" tanya Hotman.
"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva.
Mendengar jawaban itu, Hotman menegaskan pertanyaannya kembali. "Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman lagi.
"Betul. Dalam konteks barang bukti," jawab Eva.
Sontak, Hotman beserta tim penasihat hukum pun senyum-senyum mendengar jawaban ahli hukum pidana tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pasal yang didakwakan oleh Teddy bukan Pasal 112 melainkan Pasal 140.
"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok 112?" ujar Hotman sambil senyum-senyum ke Majelis Hakim.
Sekali lagi, Hotman kembali menegaskan pertanyaannya kepada Eva terkait arti surat dakwaan yang disampaikan JPU.
"Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?" tanya Hotman lagi.
"Batal demi hukum," kata Eva.
"Sekali lagi bu?" tanya Hotman seraya menegaskan.
"Batal demi hukum," jawab Eva lagi.
(jon)