Respons Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Jaksa: Sudah Tepat, Tinggal Tuntutan

Rabu, 08 Maret 2023 - 21:09 WIB
loading...
A A A
Mendengar jawaban itu, Hotman menegaskan pertanyaannya kembali. "Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman lagi.

"Betul. Dalam konteks barang bukti," jawab Eva.

Sontak, Hotman beserta tim penasihat hukum pun senyum-senyum mendengar jawaban ahli hukum pidana tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pasal yang didakwakan oleh Teddy bukan Pasal 112 melainkan Pasal 140.

"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok 112?" ujar Hotman sambil senyum-senyum ke Majelis Hakim.

Sekali lagi, Hotman kembali menegaskan pertanyaannya kepada Eva terkait arti surat dakwaan yang disampaikan JPU.

"Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?" tanya Hotman lagi.

"Batal demi hukum," kata Eva.

"Sekali lagi bu?" tanya Hotman seraya menegaskan.

"Batal demi hukum," jawab Eva lagi.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)