Saksi Kunci Penganiayaan D Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum Mario: Percayakan ke Polisi

Rabu, 08 Maret 2023 - 19:41 WIB
loading...
Saksi Kunci Penganiayaan...
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas. Foto: Dok dolfielawoffice
A A A
JAKARTA - Saksi kunci penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap D, minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini lantaran adanya ancaman dari orang tak dikenal.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas, mengaku permintaan perlindungan tersebut tidak menjadi persoalan terhadap kliennya.

"Biarlah penyidik bekerja dulu, jangan ada spekulasi di luar itu. Kan sampai hari ini terlihat bagaimana penyidik menyimpulkan membuat terang benderang perkara ini," ujarnya, Rabu (8/3/2023).



Terkait tudingan adanya ancaman yang disampaikan saksi kunci tersebut, Dolfie enggan berkomentar lebih jauh.

"Saya tidak bisa menjawab, karena saya tidak tahu seperti apa itu kan. Jadi, mungkin kami masih fokus memberikan pendampingan kepada Mario," katanya.

Ia juga meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk bisa menuntaskan kasus ini.

"Kami percaya kok polisi kita sangat profesional. Polisi akan menjalankan tugas dan kewenangan secara tepat dan benar," tandasnya.



Sebelumnya, saksi kunci berinisial N dan R mengajukan perlindungan kepada LPSK lantaran sempat didatangi oleh tujuh orang tak dikenal.

Kuasa hukum kedua saksi kunci tersebut, Muannas Alaidid, membeberkan, kliennya salah satunya merupakan seorang ibu yang pada saat kejadian berada di lokasi. Sebab korban ketika itu sedang bermain di rumah orang tua temannya D.

"Selama berada di lokasi kejadian, saat itu pelaku (Mario) sempat membawa orang-orang yang tidak jelas datangnya atau tidak dikenal, yang diduga klien saya adalah aparat kepolisian, namun ternyata tidak," kata Muannas di Gedung LPSK, Rabu (8/3/2023).

Muannas menyebut kliennya tidak nyaman karena terus-menerus ditekan oleh tujuh orang yang tidak dikenal tersebut guna memberikan keterangan yang berbeda dari peristiwa sebenarnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)