Jelang Ramadan, Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam di Puncak Bogor

Selasa, 07 Maret 2023 - 19:09 WIB
loading...
Jelang Ramadan, Satpol...
Satpol PP menyegel sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. THM tersebut disegel karena tidak mengantongi izin. Foto: Dok Satpol PP
A A A
BOGOR - Jelang Ramadan, Satpol PP menyegel sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. THM tersebut disegel karena tidak mengantongi izin.

"Dilakukan penghentian kegiatan sementara dengan stiker segel kuning dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line," ujar Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara, Selasa (7/3/2023).



Rhama menjelaskan, Pengelola tempat tidak dapat menunjukan berkas perizinan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Tempat hiburan malam tersebut hanya menyewa dari salah satu bangunan hotel.

"Diimbau kepada pihak pengelola tidak merusak segel dan menjaga ketertiban di lingkungan tersebut," tandasnya.



Menurut dia, penyegelan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati.

Ia memastikan kegiatan serupa akan terus digencarkan, terlebih untuk menyambut bulan suci Ramadan. Sehingga, masyarkat di Kabupaten Bogor dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.

"Memang dalam rangka mau menjelang puasa. Nanti H-5 puasa mau kita gencarin patroli," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)