Segel Dirusak, Pemkab Bekasi Polisikan Pengelola THM di Tambun
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi mengambil jalur hukum dengan mempolisikan pengelola tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kabupaten Bekasi. Hal itu menyusul adanya perusakan segel yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deny Mulyadi membenarkan laporan yang teregister pada Mapolres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA itu.
Deni membubuhkan namanya pribadi untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi.”Benar (laporan) tadi siang sekitar pukul 11.45 WIB di Polres Metro Bekasi, pelapor atas nama saya mewakili Pemkab Bekasi selaku korban,” ujar Deni kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Deni menjelaskan adapun kasus yang dimaksud bermula saat pihaknya melakukan penyegelan ruko yang bertempat di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penyegelan dilakukan lantaran ruko itu melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan secara diam-diam meski telah dilarang.
Setelah disegel pada sekira pukul 22.00 WIB pada Jumat (3/2), ruko tersebut justru tetap melakukan aktivitas hiburan malam.
Bahkan segel pun langsung dirusak tak lama setelah Satpol PP melakukan penyegelan. Laporan terhadap perusakan segel itu pun dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 232 KUHP.
”Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel aka kita laporkan, dan ini sudah kita buktikan,” tegas dia.
Deni menegaskan aksi ini juga sebagai peringatan terhadap pengusaha hiburan malam lainnya. Menurutnya setiap orang harus menaati tindakan Satpol PP yang juga penegak Peraturan Daerah.
”Intinya kalau ada tindakan pemerintah daerah agar dihormati, jangan merusakan atau merobek segel yang sudah kita tempel,” tutupnya.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deny Mulyadi membenarkan laporan yang teregister pada Mapolres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA itu.
Deni membubuhkan namanya pribadi untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi.”Benar (laporan) tadi siang sekitar pukul 11.45 WIB di Polres Metro Bekasi, pelapor atas nama saya mewakili Pemkab Bekasi selaku korban,” ujar Deni kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Deni menjelaskan adapun kasus yang dimaksud bermula saat pihaknya melakukan penyegelan ruko yang bertempat di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penyegelan dilakukan lantaran ruko itu melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan secara diam-diam meski telah dilarang.
Setelah disegel pada sekira pukul 22.00 WIB pada Jumat (3/2), ruko tersebut justru tetap melakukan aktivitas hiburan malam.
Bahkan segel pun langsung dirusak tak lama setelah Satpol PP melakukan penyegelan. Laporan terhadap perusakan segel itu pun dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 232 KUHP.
”Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel aka kita laporkan, dan ini sudah kita buktikan,” tegas dia.
Deni menegaskan aksi ini juga sebagai peringatan terhadap pengusaha hiburan malam lainnya. Menurutnya setiap orang harus menaati tindakan Satpol PP yang juga penegak Peraturan Daerah.
”Intinya kalau ada tindakan pemerintah daerah agar dihormati, jangan merusakan atau merobek segel yang sudah kita tempel,” tutupnya.
(ams)