Sikat THM Bandel, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Terpadu
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) nakal yang melanggar aturan. Tindakan tegas itu diambil karena THM tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan, pemerintah sedang membangun tim terpadu untuk menindak THM yang kerap melanggar aturan.
”Sekarang mereka tak lagi bisa main-main, karena bakal ada tindakan tegas dari kami,” kata Deni, Kamis (6/9/2022).
Menurut dia, tim terpadu itu gabungan dari Kejari Kabupaten Bekasi, Polrestro Bekasi, Dandim 0509, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Dinas Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi.
Tim Terpadu ini dibentuk untuk menindak tegas bagi palaku usaha yang terbukti melanggar Pasal 47 ayat 1 Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang melarang adanya kegiatan THM yang meliputi Karaoke,live musik dan sejenis lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PKS Saiful Islam menegaskan, sejatinya Perda dibentuk untuk membentuk masyarakat yang teratur, hukum dijadikan sarana untuk mencapai terwujudnya keadilan sosial.
Ia juga mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penegakkan Perda. Sejauh itu, apa yang sudah menjadi prodak hukum wajib ditindak.”Penindakan Perda menjadi ranahnya eksekutif. Jadi penegakkan harus dilakukan,” tegasnya.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan, pemerintah sedang membangun tim terpadu untuk menindak THM yang kerap melanggar aturan.
”Sekarang mereka tak lagi bisa main-main, karena bakal ada tindakan tegas dari kami,” kata Deni, Kamis (6/9/2022).
Menurut dia, tim terpadu itu gabungan dari Kejari Kabupaten Bekasi, Polrestro Bekasi, Dandim 0509, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Dinas Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi.
Tim Terpadu ini dibentuk untuk menindak tegas bagi palaku usaha yang terbukti melanggar Pasal 47 ayat 1 Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang melarang adanya kegiatan THM yang meliputi Karaoke,live musik dan sejenis lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PKS Saiful Islam menegaskan, sejatinya Perda dibentuk untuk membentuk masyarakat yang teratur, hukum dijadikan sarana untuk mencapai terwujudnya keadilan sosial.
Ia juga mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penegakkan Perda. Sejauh itu, apa yang sudah menjadi prodak hukum wajib ditindak.”Penindakan Perda menjadi ranahnya eksekutif. Jadi penegakkan harus dilakukan,” tegasnya.
(ams)