KNASN Dorong Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan tenaga honorer dinilai strategis dalam mempercepat pembangunan. Untuk itu, Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) mendorong pemerintah segera mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Ketua Umum KNASN Lian Sani Nur Kusuma mengatakan, selain sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan publik, tenaga honorer atau non ASN juga berperan sebagai alat perekat bangsa.
"Jadi sudah seharusnya permasalahan tenaga non ASN di seluruh Indonesia bisa menjadi pertimbangan khusus di NKRI ini," katanya, Kamis (2/3/2023).
Kata dia, berdasarkan Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, maka sudah tidak ada lagi tenaga non ASN. Saat ini hanya ada hanya dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
"Kalau boleh jujur kami sebagai tenaga non ASN berharap keinginan kami besar menjadi PNS dibandingkan PPPK, karena secara regulatif tak layak seperti sekarang kita masih menganut sistem kontrak," paparnya.
Anggota PTT Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan, KNASN merupakan organisasi yang memperjuangkan permasalahan tenaga non ASN sejak 2016. Profesi yang tergabung dalam organisasi ini, meliputi Satpol PP, pamdal, tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, dokter, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta honorer kementerian PUPR.
Sejak dibentuk, KNASN salah satu organisasi inisiator perubahan terhadap Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang sekarang sedang bergulir menjadi inisiatif DPR dan sudah mendapat respons dari Presiden RI sejak 22 Maret 2017.
Saat ini perubahan terhadap UU tersebut telah masuk dalam pembahasan tingkat dua, namun sampai sekarang hanya masuk dalam prolegnas prioritas tiap tahunnya.
"Yang menjadi pertanyaan kami seserius apa semua unsur stakeholder untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena dari melihat tenggat waktunya sudah bertahun-tahun stagnan dalam prolegnas prioritas," ucapnya.
Di sisi lain, Lian mengapresiasi pemerintah yang telah menyelesaikan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik serta penyuluh menjadi ASN. "Kami berhasil menjembatani hal tersebut dan pelaksanaannya pemerintah yang mengeksekusi seperti 39.000 bidan PTT dan 7.000 dokter yang terakomodasi melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2018," ujarnya.
Ketua Umum KNASN Lian Sani Nur Kusuma mengatakan, selain sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan publik, tenaga honorer atau non ASN juga berperan sebagai alat perekat bangsa.
"Jadi sudah seharusnya permasalahan tenaga non ASN di seluruh Indonesia bisa menjadi pertimbangan khusus di NKRI ini," katanya, Kamis (2/3/2023).
Kata dia, berdasarkan Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, maka sudah tidak ada lagi tenaga non ASN. Saat ini hanya ada hanya dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
"Kalau boleh jujur kami sebagai tenaga non ASN berharap keinginan kami besar menjadi PNS dibandingkan PPPK, karena secara regulatif tak layak seperti sekarang kita masih menganut sistem kontrak," paparnya.
Anggota PTT Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan, KNASN merupakan organisasi yang memperjuangkan permasalahan tenaga non ASN sejak 2016. Profesi yang tergabung dalam organisasi ini, meliputi Satpol PP, pamdal, tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, dokter, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta honorer kementerian PUPR.
Sejak dibentuk, KNASN salah satu organisasi inisiator perubahan terhadap Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang sekarang sedang bergulir menjadi inisiatif DPR dan sudah mendapat respons dari Presiden RI sejak 22 Maret 2017.
Saat ini perubahan terhadap UU tersebut telah masuk dalam pembahasan tingkat dua, namun sampai sekarang hanya masuk dalam prolegnas prioritas tiap tahunnya.
"Yang menjadi pertanyaan kami seserius apa semua unsur stakeholder untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena dari melihat tenggat waktunya sudah bertahun-tahun stagnan dalam prolegnas prioritas," ucapnya.
Di sisi lain, Lian mengapresiasi pemerintah yang telah menyelesaikan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik serta penyuluh menjadi ASN. "Kami berhasil menjembatani hal tersebut dan pelaksanaannya pemerintah yang mengeksekusi seperti 39.000 bidan PTT dan 7.000 dokter yang terakomodasi melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2018," ujarnya.