DPR Anggap Pemecatan Ratusan Guru Honorer Jakarta Langgar UU

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:12 WIB
loading...
DPR Anggap Pemecatan...
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai, pemecatan sepihak ratusan guru honorer di Jakarta telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, pemecatan sepihak ratusan guru honorer di Jakarta telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Dalam beleid regulasi itu, kata Huda, trlah diatur pengelolan guru harus berdasarkan asas keadilan, berkelanjutam dan demokratis.

"Kebijakan dari Pemprov menurut saya melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di dalam beberapa pasal ditegaskan di sana pengelolaan termasuk tentang guru itu harus berkeadilan, berkelanjutan, demokratis. Unsur-unsur ini tidak dipenuhi oleh kebijakan yang mendadak, mereka sepihak langsung memutuskan kontrak kerja dengan pihak guru," tegas Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).

Atas dasar itu, Huda meminta agar kebijakan pemecatan terhadap ratusan guru honorer dapat dicabut. Ia pun menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta bisa suduk bersama dengan BPKP untuk mencari solusi yang terbaik bagi guru honorer.

"Karena itu saya minta kebijakan ini dicabut Pemda secepatnya duduk bersama BPKP memastikan bahwa kebijakan dicabut dulu dan dicarikan solusi. Jadi itu melanggar UU kita minta seceptnya mereka bertemu," tuturnya.



"Ini kan berangkat dari temuan BPKP bahwa mereka tidak terdaftar di dapodik, padahal mereka (guru honorer) sudah ngajar 5 tahun, artinya secara status ini guru yang sudah ngajar bukan orang yang tiba-tiba masuk dan tidak jelas statusnya," sambungnya.

Disdik Provinsi DKI Jakarta mengakui pemecatan guru honorer karena terkait maladministrasi. Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan, ada temuan maladministrasi dalam perekrutan sejumlah guru honorer, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah akan berjalan seperti biasa.

Guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Budi menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa perekrutan guru honorer dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bisa terjadi bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya.

"Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pembayarannya melalui Dana BOS, hal tersebut terjadi karena mereka tidak memenuhi persyaratan pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS," ujar Budi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)