KNASN Dorong Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:57 WIB
loading...
KNASN Dorong Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN
Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) mendorong pemerintah segera mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Keberadaan tenaga honorer dinilai strategis dalam mempercepat pembangunan. Untuk itu, Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) mendorong pemerintah segera mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Ketua Umum KNASN Lian Sani Nur Kusuma mengatakan, selain sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan publik, tenaga honorer atau non ASN juga berperan sebagai alat perekat bangsa.

"Jadi sudah seharusnya permasalahan tenaga non ASN di seluruh Indonesia bisa menjadi pertimbangan khusus di NKRI ini," katanya, Kamis (2/3/2023).

Kata dia, berdasarkan Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, maka sudah tidak ada lagi tenaga non ASN. Saat ini hanya ada hanya dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

"Kalau boleh jujur kami sebagai tenaga non ASN berharap keinginan kami besar menjadi PNS dibandingkan PPPK, karena secara regulatif tak layak seperti sekarang kita masih menganut sistem kontrak," paparnya.

Anggota PTT Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan, KNASN merupakan organisasi yang memperjuangkan permasalahan tenaga non ASN sejak 2016. Profesi yang tergabung dalam organisasi ini, meliputi Satpol PP, pamdal, tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, dokter, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta honorer kementerian PUPR.

Sejak dibentuk, KNASN salah satu organisasi inisiator perubahan terhadap Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang sekarang sedang bergulir menjadi inisiatif DPR dan sudah mendapat respons dari Presiden RI sejak 22 Maret 2017.


Saat ini perubahan terhadap UU tersebut telah masuk dalam pembahasan tingkat dua, namun sampai sekarang hanya masuk dalam prolegnas prioritas tiap tahunnya.

"Yang menjadi pertanyaan kami seserius apa semua unsur stakeholder untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena dari melihat tenggat waktunya sudah bertahun-tahun stagnan dalam prolegnas prioritas," ucapnya.

Di sisi lain, Lian mengapresiasi pemerintah yang telah menyelesaikan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik serta penyuluh menjadi ASN. "Kami berhasil menjembatani hal tersebut dan pelaksanaannya pemerintah yang mengeksekusi seperti 39.000 bidan PTT dan 7.000 dokter yang terakomodasi melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2018," ujarnya.

Lian menyebut KNASN tahun ini sudah berkomunikasi dengan Kemenpan RB yang dijembatani oleh Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI). Hasilnya ada niat baik dari pemerintah untuk menyelesaikan tenaga non ASN ini melalui kerja sama antar daerah dan lintas kementerian.

"Kami berharap solusi tersebut dapat menghasilkan hal yang terbaik untuk semua pihak. Kami berharap ada skala prioritas dalam regulasi pengangkatan berdasarkan masa pengabdian dan persyaratan yang tidak menyulitkan kita dalam proses rekrutment," kata Lian.

KNASN, lanjut Lian, selalu memantau perkembangan penyelesaian tenaga non ASN di legislatif, khususnya di Komisi II DPR sebagai leading sector penyelesaian masalah ini. Pihaknya berharap ada inisiatif membuat panitia khusus lintas komisi untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Semoga hal ini segera terwujud dan benar-benar memberikan hasil terbaik. Kami KNASN mempunyai keyakinan yang kuat bahwa pemerintah dan legislatif punya hati nurani menyelesaikan permasalahan ini berdasarkan sisi kemanusiaan dan pengabdian untuk negara," katanya.

Lian juga berharap Sila Kelima Pancasila benar-benar nyata di Indonesia. Salah satunya mengangkat tenaga non ASN menjadi PNS.

"Apakah itu dengan regulasi berupa peraturan mandiri seperti, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden ataupun revisi dari UU ASN No.5 Tahun 2014," katanya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)