Akui Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Dicecar Hakim Soal Bonus Anggota

Rabu, 01 Maret 2023 - 12:17 WIB
loading...
Akui Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Dicecar Hakim Soal Bonus Anggota
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tengah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku pernah mengirimkan pesan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas. Hal itu disampaikan Teddy dalam sidang pemeriksaan saksi kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Teddy mengatakan, pesan itu dikirim sebelum menggelar press rilis penangkapan sabu di Polres Bukittinggi pada bulan Juni 2022.

"Saya sempat melalukan semacam warning dengan narasi sebagian BB diganti tawas (emoji ketawa) buat untuk bonus anggota, saudara Dody jawab tidak berani," kata Teddy di depan Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Meski demikian, Teddy mengaku perintah itu tidak bermaksud serius melainkan hanya bergurau kepada Dody. Teddy berdalih melakukan tersebut agar Doddy tidak melakukan pencurian barang bukti sabu untuk "bonus" anggota.

"Yang melatarbelakangi saya bertanya atau mengirim narasi itu karena perhitungan tadi yang masih janggal," ujarnya.

Dia mengatakan, masih banyak anggota polisi yang melakukan penyimpangan itu. Maka dari itu, sambungnya, dia bergurau kepada Dody.

"Dan pengalaman saya di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan-penyimpangan itu," katanya.



Ketua Hakim Jon Sarman Saragih lalu mempertegas kembali pernyataan Teddy. Jon menanyakan, apakah maksud bonus untuk anggota tersebut.

Teddy menjelaskan, bonus yang dimaksud adalah untuk reward anggota. "Untuk bonus anggota maksudnya apa?" tanya Jon.

"Itu narasi sifatnya umum saja?" tanya dia.

"Maksudnya untuk bonus?" kembali tanya Hakim.

"Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol sadara Dody untuk tidak melakukan itu. Kalau bonus sesungguhnya saya realisasikan dalam bentuk reward," pungkasnya.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan anak buah Teddy, AKBP Dody Prawiranegara, turut terlibat dalam kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya.

Sebut saja Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Teddy, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)