Kuasa Hukum David Desak Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Minggu, 26 Februari 2023 - 09:13 WIB
loading...
Kuasa Hukum David Desak Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Pakai kaus oranye: Mario Dandy Satriyo dipamerkan polisi setelah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap CDO di Pesanggrahan. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (CDO) alias David (17), putra Pengurus Pusat GP Ansor , Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kedua tersangka itu yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane.

Shane merupakan tersangka yang terbukti bersalah dengan mendokumentasikan dan menyebarkan video tersebut. Pihak David meminta agar tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal percobaan pembunuhan.

"Iya, kami arahnya juga ke sana (percobaan pembunuhan). Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke Pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).



Syahwan mengatakan, penganiayaan brutal yang dilakukan Mario kepada David tidak dilakukan secara serta merta. Ia mengatakan, tindakan tersebut telah direncanakan sejak awal.

Ia juga mengatakan, pertemuan antara Mario dengan David dimulai dengan memancing korban untuk keluar melalui handphone milik saksi AG.

"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan). Karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)