Proyek yang Tutup Akses Gang Besan Serpong Ternyata Belum Kantongi Izin

Kamis, 23 Februari 2023 - 15:00 WIB
loading...
Proyek yang Tutup Akses...
Satpol PP Tangsel mendatangi lokasi proyek pengurugan tanah yang menutup akses jalan Gang Besan, Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel. Proyek pengurugan tanah di lokasi itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Satpol PP Tangsel mendatangi lokasi proyek pengurugan tanah yang menutup akses jalan Gang Besan, Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong , Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Petugas menyarankan pengelola mengurus lebih dulu rekomendasi Ketertiban Umum (Tibum) hingga perizinan.

Proyek pengurugan tanah di lokasi itu memang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengelola proyek mengklaim bahwa untuk pengurugan lahan dan pembangunan pondasi cukup dengan Keterangan Rencana Kota (KRK).
Baca juga: Gang Besan Serpong Ditembok Beton, Tokoh Agama: Apa Gunanya RT, RW, Lurah Kalau Enggak Bisa Perjuangkan!

Kepala Seksi Kerjasama Bidang Tibum dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Tangsel Maratua Siregar memastikan pengerjaan pengurugan di lokasi belum ada rekomendasi Tibum dan Tranmas. "Nggak ada, rekomendasi belum ada," ujarnya, Kamis (23/2/2023).

Menurut dia, pengelola proyek harusnya mengurus rekomendasi terlebih dahulu untuk memulai pengerjaan perataan dan pengurugan. Hal itu untuk mengantisipasi dampak dari pengerjaan yang dilakukan. Sebab, rekomendasi itu menjadi persyaratan untuk melanjutkan ke perizinan PBG.

"Nanti kalau ada air banjir ke mana, beceknya bagaimana, lalu lalang orang nanti kepleset bagaimana, gitu ya. Dia harus bersurat ke Satpol PP bahwa mohon dikeluarkan rekomendasi Tibum Tranmas. Setelah dikeluarkan rekomendasi Tibum Tranmas nanti ada poin di situ seperti tidak boleh ada pembangunan sampai izin PBG terbit dan lain-lain," jelasnya.
Baca juga: Ekskavator Ratakan Jalan Depan Gang Besan Serpong, Warga: Sangat Prihatin!

Proyek yang menutup akses Gang Besan terancam disetop sementara karena tak mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Satpol PP akan menjadwalkan pemanggilan lebih dulu ke pengelola dalam waktu dekat.

"Sanksinya bisa disetop, disegel proyeknya. Tapi, itu nanti berjenjang setelah di Bidang Gakumda," ucapnya.

Penutupan akses jalan Gang Besan dengan tembok beton setinggi 2 meter berdampak pada ratusan warga yang tinggal di sekitar. Mereka terpaksa memutar sejauh 2 km ke arah jalan raya. Mediasi berupa permohonan akses jalan pun gagal.

Rencananya, bangunan komersial berupa sarana parkir akan dibangun di atas lahan tersebut. Tahapan pengerjaan di lapangan masih proses pemerataan tanah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)